Alih Fungsi Hutan Tindakan Pidana

Riau | Selasa, 13 Maret 2012 - 06:43 WIB

Laporan M fatHra Nazrul Islam dan EngkY Prima Putra, Jakarta redaksi@riaupos.co

Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan menegaskan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi perkebunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satunya terkait perizinan dari PT Andhika Pratama Sawit Lestari (APSL).

Hal ini dikatakan Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja Kementerian Kehutanan RI bersama Komisi IV DPR RI menanggapi laporan anggota DPR RI asal Riau, Wan Abubakar.

‘’Pengalihan fungsi hutan ke perkebunan sesuai Undang-undang Nomor 41 tidak boleh, masuk tindak pidana, kita akan tindak lanjuti yang terjadi di Rohul dan Rohil ini, karena sudah masuk radar kita,’’ kata Menhut Zulkifli Hasan, Senin (12/3).

Hal ini dipertegas oleh Dirjen Planologi Kehutanan, Kemenhut, Ir Bambang Soepijanto MM saat dikonfirmasi Riau Pos tentang tindakan yang akan diambil Kemenhut terhadap perusahaan yang melakukan pengalihan fungsi lahan hutan menjadi perkebunan serta langkah-langkah yang akan diambil.

‘’Ya penegakan hukum, karena tidak ada SK pelepasannya. Kalau berasal dari lahan hutan biasanya ada,’’ kata Bambang. Menurutnya, setiap pengalihan fungsi lahan itu harus ada SK pelepasannya, jika tidak, itu termasuk dalam tindak pidana.

Dalam Raker Kemenhut dengan Komisi IV DPR RI kemarin, Anggota Komisi IV DPR RI asal Riau, Wan Abubakar mengatakan ada laporan dari masyarakat Riau bahwa PT APSL melakukan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan.

‘’PT APSL yang mengubah lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang berdampak buruk pada lingkungan di sekitar perusahaan,’’ kata Wan Abubakar.

Belum Kantongi Izin

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf SH melalui Kabid Planologi Kehutanan, Ir Fredrik Suli MM menegaskan PT APSL belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

Perusahaan ini baru mengantongi Izin Lokasi seluas 3.112 hektare di Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Rohul tahun 2003.

“PT APSL, baru mengantongi dua izin. Yakni Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Rohul tahun 2003,” terang  menjawab Riau Pos, Senin (12/3).

Fredrik Suli menjelaskan, sementara soal areal yang dibuka PT APSL dari kawasan hutan ke lahan perkebunan di Kabupaten Rohil, sampai sekarang Dishut Riau belum mendapatkan laporan dari Pemkab Rohil.

Di tempat terpisah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu Mebidangi Kehutanan Murkhas Bonai SPD meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk meninjau kembali seluruh izin operasional perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah ini.

Dengan harapan, permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan dapat diminimalisir. Sehingga pemerintah daerah tidak dirugikan dalam hal PAD serta terciptanya situasi yang kondusif di lingkungan perusahaan tersebut.

Saat dimintai tanggapan terhadap persoalan ini, manajemen PT APSL, tidak bisa dihubungi Riau Pos. Namun salah seorang Humas PT APSL yang bernama Regar saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (12/3), ia enggan berkomentar.

‘’Saya tak tahu, kita di sini hanya staf biasa. Saya baru beberapa bulan ini bekerja di PT Andika Permata Sawit Lestari. Tugas saya di perusahaan menyelesaikan masalah umum, fokus pembayaran pajak, asuransi dan administrasi. Untuk permasalahan itu saya tidak tau,’’ ujarnya.

Regar sempat mempertanyakan kepada Riau Pos, dimana mendapatkan nomor telepon gengamnya, dan kenapa permasalahan ini harus konfirmasi kepadanya. Bahkan, dia meminta Riau Pos untuk tidak memaksa dirinya berkomentar terhadap persoalan tersebut.

Ketika ditanya siapa pimpinan perusahaan yang berkewenangan, memberikan keterangan kepada media masa, Regar mengaku tidak tahu.

Dia mengakui, kantor PT Andika Permata Sawit Lestari berada di Jalan M Yamin Pekanbaru.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook