Ribuan Botol Miras Oplosan Akan Dimusnahkan

Riau | Rabu, 13 Februari 2019 - 13:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Petugas kepolisian Polsek Limapuluh, dalam waktu dekat akan memusnahkan barang bukti ribuan botol miras oplosan yang diamankan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim. “Ya, saat ini kami masih mencari tempat di mana nantinya dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, saat ditanya kapan pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya, ia mengatakan belum tahu pasti, saat ini mereka masih mencari tempat pemusnahan minuman keras oplosan tersebut. Sebelumnya kasus miras oplosan yang ditangani aparat kepolisian Polsek Limapuluh tersebut, juga telah dinyatakan tahap satu atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Diketahui bahwa home industry miras oplosan ditemukan di sebuah rumah mewah di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dari kesimpulan pemeriksaan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang diterima pihak kepolisian bahwa minuman tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi, karena terdapat kandungan metanol.

Dijelaskan Dr Zaini Rizaldy S Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, kandungan metanol yang terdapat di dalam miras oplosan tersebut dapat menyebabkan gangguan peredaran darah, gangguan sistem syaraf pusat bahkan bisa menyebabkan kematian.

Walaupun dikatakannya minum dalam jumlah kecil, lama kelamaan akan menyebabkan pengerasan hati sehingga tidak berfungsi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook