PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman meminta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menuntaskan masalah aset jelang purna tugas. Menurut Noviwaldy, ada beberapa permasalahan lahan yang saat ini belum terselesaikan. Salah satunya adalah masalah lahan Universitas Riau yang beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik.
Hal itu disampaikan Dedet, begitu sapaan akrab Wakil Ketua DPRD,Selasa (12/2). Ia menyebut seluruh persoalan aset menjadi sangat penting jelang pergantian kepemimpinan. Dirinya juga meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan Gubri jelang habis masa jabatan 19 Februari 2019.
“Beberapa pekerjaan rumah Pak Wan menurut saya tinggal aset ini,” sebut Dedet.
Ia menambahkan, masalah lahan Unri sebetulnya sudah mendapat titik terang. Tinggal lagi bagaimana Gubri mengambil langkah tegas. Selain masalah lahan Unri, politisi Demokrat itu juga meminta agar Gubri bisa menuntaskan persoalan lahan lainnya. Yakni bekas gedung Dinas Pariwisata provinsi dan bekas Kantor Kesbangpol yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Menurut dia, keputusan dari pengadilan sudah ada. Tinggal lagi menyerahkan lahan tersebut kepada ahli waris yang telah diputus oleh pengadilan.
“Seingat saya cuman itu saja pekerjaan rumah yang tinggal diselesaikan Pak Wan. Kalau soal lain-lain saya rasa sudah. Seperti pelunasan utang. Pelunasan utang pembangunan stadion utama juga sudah,” imbuhnya.
Begitu juga dengan tugas pembangunan infrastruktur yang telah diselesaikan dengan baik. Yaitu Jembatan Siak IV serta dua flyover di Pekanbaru. Pihaknya juga berharap Gubri dapat meresmikan langsung Jembatan Siak IV sebelum tampuk kepemimpinan beralih kepada Syamsuar.
Selain beberapa catatan di atas, DPRD dikatakan Dedet, akan melakukan pembahasan mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah yang baru saja diserahkan, Senin (11/2) lalu. Di mana nantinya dewan akan menyampaikan penilaian tersendiri terhadap laporan kinerja kepala daerah selama periode 2014-2019.
“Nantinya akan dibuat kelompok kerja atau pansus membahas masalah LKPj. Dewan akan memberikan penilaian atas kinerja kepala daerah dan kemudian akan dievaluasi di kementerian. Prosesnya paling 30 hari selesai,” tambahnya.(nda)