PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyebut bahwa setiap tahunnya ada 400 tenaga pendidik atau guru yang pensiun di Provinsi Riau. Sementara itu, kuota CPNS tenaga guru penerimaannya tidak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun tersebut.
“Kita saat ini kekurangan guru, karena itu dari pada kita membayar honor guru mendingan resmi melalui perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena penggajiannya bisa melalui dana alokasi umum (DAU),” kata Ahmad Hijazi, menanggapi pertanyaan terkait perekrutan tenaga PPPK di Riau.
Jika nantinya tenaga honor di sekolah sudah diangkat menjadi tenaga PPPK, lanjut Hijazi, beban komite sekolah yang selama ini ikut berperan dalam penggajian tenaga honor bisa berkurang. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk mengambil sisi positif dari perekrutan tenaga PPPK tersebut.
“Kita ambil positifnya saja, segala sesuatu kebijakan yang diambil tentu ada manfaatnya bagi daerah. Karena tenaga guru yang pensiun setiap tahunnya bisa hampir 400 orang. Bisa dibayangkan, dalam kurun waktu 10 tahun bisa 4.000 guru yang pensiun,” sebutnya.
Dengan adanya perekrutan PPPK tersebut, pihaknya berharap bisa menutupi kekurangan tenaga guru tersebut. Terkait beban penggajian tenaga PPPK tersebut, Sekda menyebut jika masih bisa dikondisikan melalui DAU, tidak menjadi masalah.
“Karena kalau tidak menjadi beban pemerintah, tenaga honor juga akan menjadi beban sekolah-sekolah,” ujarnya.
Terkait kapan akan dimulainya perekrutan tenaga PPPK tersebut, Sekda menyebut saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Yang sudah dilakukan pihaknya belakangan ini yakni menanggapi surat terkait informasi pemberian kuota formasi PPPK.
“Informasi awal, perekrutan tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga honor yang sudah terdata. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan ikuti petunjuk teknisnya,” katanya.
Untuk penggajian tenaga PPPK tersebut, jika dihitung secara normatif, maka untuk menggaji 156 tenaga PPPK pada tahap pertama, Pemerintah provinsi Riau perlu dana sekitar Rp450 juta setiap bulannya. Dan jika dikalikan selama setahun, perlu setidaknya Rp 5,5 miliar.
“Itu jika dihitung gaji satu orang tenaga PPPK Rp3 juta. Itu hitungan normatif saja, itupun baru bisa dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2019,” jelasnya.(sol)