PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Anggota DPRD Riau mempertanyakan dasar hukum KPK terkait bakal melakukan pendampingan dalam pembahasan APBD.
Kendati belum mendapatkan informasi secara resmi tapi rencana ini membuat Anggota Banggar yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby merasa terjadi intervensi. Sejatinya semua bekerja pada ranah masing-masing.KPK bergerak di wilayah hukum saja tanpa harus mencampuri wilayah politis.
"Kalau mereka ikut mendampingi membahas anggaran lucu juga, kalau untuk pencegahan tindak pidana korupsi saya setuju-setuju saja," ungkap Suhardiman kepada wartawan kemarin.
Namun kata Suhardiman, bentuk pencegahan yang bisa dilakukan KPK adalah memberikan pelatihan, seminar-seminar atau diskusi panel."Kalau ikut mengawal dari mana aturannya,ikuti tupoksi masing-masing sajalah," ujar Suhardiman.
Politisi asal Kuansing ini mengaku belum menemukan dasar hukum KPK dapat melakukan pendampingan pembahasan APBD. "Yang kita tau pembahasan apbd itukan banggar dan tapd,,kalau ada yudikatif ikutan membahaskan lucu juga," ujar Suhardiman.
Ketika ada intervensi dewan dalam pembahasan APB seperti yang disampaikan Pelaksana tugas Sekdaprov Riau. Menurut Suhardiman menegaskan, tidak ada intervensi dalam pembahasan APBD.
"Itu bahasanya bukan intervensi,tapi lebih tepat memfungsikan peran masing-masing. Gubernur dan dewan sama-sama dipilih masyarakat, eksekutif dan dewan berhak mengajukan anggaran yang merupakan hak budgeting. Artinya balance antara apa yang di perjuangkan DPRD dengan program yang dirancang SKPD," papar Suhardiman.
Dilanjutkannya, seharusnya jika benar-benar terbuka pokok pikiran dewan harus dimasukan."Hak kita ada untuk mengajukan anggaran kepada pemerintah,pengawaasan,budgeting dan pembuatan perda itu tugas pokok, bukan intervensi," tegas Suhardi.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi