SERING TERJADI KECELAKAAN KERJA

Disnakertransduk Riau Akan Hentikan Operasi Pabrik CPO PT MUL Kandis

Riau | Sabtu, 13 Februari 2016 - 10:34 WIB

Disnakertransduk Riau Akan Hentikan Operasi Pabrik CPO PT MUL Kandis
Kantor manajemen PT Mutiara Unggul Lestari (PT MUL) Kandis Kabupaten Siak, foto insert Kadis Nakertransduk Riau Rasidin SH.

KANDIS (RIAUPOS.CO)-Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadis Nakertransduk) Provinsi Riau Rasidin SH menegaskan pihaknya akan menghentikan operasional pabrik CPO PT Mutiara Unggul Prima (PT MUL) yang berada di jalan lintas Pekanbaru-Kandis Km 68,5.

Pasalnya dari data yang himpun Disnakertransduk Riau tahun 2015 lalu ada sejumlah kecelakaan kerja beruntun yang terjadi di dalam pabrik milik perusahaan mahkota Group ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Antara lain kecelakaan kerja yang dialami karyawannya Marison Tumanggor yang tewas Oktober 2015 lalu akibat digilas mesin olah TBS. Di mana sepekan koma, dan sepekan pula dirawat di RS Awal Bros Pekanbaru dan akhirnya meninggal dunia. Kemudian kecelakaan kerja juga dialami Irfan Purba karyawan kontrak PT Surya Satya Perkasa yang dipekerjakan di bagian mesin pabrik CPO PT MUL Kandis yang mengalami ptus kaki sebelah sampai sekarang tak ada penyelesaian. Lalu karyawan lain budi tangannya putus sudah dipecat pula. lalu dialami juga Pak Ris sekarang jadi Manajer PT MUL Kandis.

"Kami sudah turunkan tim pengawasan ke pabrik CPO PT MUL Kandis ini. Kita cek standar operasionalnya. Akan kita hentikan nanti operasional pabrik CPO ini," tegas rasidin SH di ruang kerjanya di jalan Pepaya Pekanbaru, Jumat (12/2/2016).

Saat terjadi kecelakaan beruntun ini pula PT MUL mendapat Penghargaan K3 dari Menteri Tenaga Kerja RI. Ironis sekali, seharusnya untuk mendapatkan penghargaan K3 ini tidak boleh ada terjadi kecelakaan kerja harus Zero Accident. Tapi kenapa diberi penghargaan K3 juga?

Menjawab ini Kadis Nakertransduk Provinsi Riau Rasidin SH merasakan ada pegawainya di kabupaten Siak yang tidak jujur memberi penilaian dan rekomendasi. "Saya sudah buat timdan sudah turun mengecek ke lapangan ke pabrik PT MUL Kandis, hasilnya kita tunggu," tegas Rasidin SH.

Sementara informasi yang didapat di lapangan, pasokan TBS sawit di PT MUL ini dipertanyakan masyarakat. Dipasok dari eks kawasan hutan yang belum ada izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan RI. Ada agen Perawang bernama Salangsai yang mengumpulkan TBS sawit petani di sekitar HPT Minas di Perawang sekitarnya lalu dipasok ke pabrik PT MUL Kandis ini pada malam hari. Timbul pertanyaan adakah membayar PPN angkutan dari penampungan (Ram) ke pabrik itu? Adakah menggunakan dokumen Surat Pengantar Barang/buah (SPB) saat mengangkut TBS dari Ram ke pabrik?

Kemudian dipertanyakan juga pasokan TBS di pabrik grup PT MUL di Duri yakni PT Intan Sejati Andalan (PT ISA) di mana mendapat pasokan TBS dari toke Rinto di Baganbatu Rokan Hilir. Dalam sehari semalam ada sekitar 6 truk tronton memasok TBS sawit dari penampungan sawit (Ram) milik Rinto di Baganbatu didrop ke pabrik PT ISA Duri ini. Satu tronton berisi sekitar 30 ton TBS sawit segar. Sudah beroperasi sejak 2005 lalu. Rinto kini ditarik menjadi salah satu direksi di PT ISA Duri dalam perusahaan mahkota Group ini. Adakah membayar pajak PPN TBS sawit dari lokasi penampungan ke pabrik PT ISA ini?

Sesuai UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan pasal 93 ayat 3c barang siapa menampung dan menerima hasil dari kawasan hutan di denda Rp5 miliar hukuman maksimum 15 tahun kurungan penjara. Kemudian ayat 3a bagi Korporasi yang mengangkut/menerima titipan hasil perkebunan dari kegiatan kawasan hutan tanpa izin.

Laporan : Aznil Fajri

Editor     : Aznil Fajri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook