Selidiki Penyebab Karhutla

Riau | Kamis, 13 Februari 2014 - 11:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau mengungkapkan, penyelidikan atas terjadinya karhutla di beberapa lokasi di Riau sudah mulai dilakukan. Termasuk dalam penyelidikan ini terbakarnya ribuan hektare lahan milik perusahaan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan,  sejauh ini memang ada kebakaran yang terjadi di dalam dan sekitar wilayah lahan milik perusahaan. ‘’Inilah yang akan diselidiki, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,’’ ucap Guntur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bagi pelaku pembakaran, Guntur memaparkan ada dua Undang Undang (UU) yang akan digunakan untuk menjerat.

‘’Pertama UU tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan No 18/2013 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara,’’ jelasnya.

Kemudian personel kepolisian juga ikut melakukan pemadaman bersama instansi terkait. ‘’Bersama BPBD dan instansi lain kami sudah didirikan posko di lokasi rawan kebakaran. Jadi semua sejalan,’’ pungkasnya. (ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook