Pengurusan Dokumen Kapal Berbelit

Riau | Kamis, 13 Februari 2014 - 08:35 WIB

Laporan EVI SURYATI, Bengkalis evisuryati@riaupos.co

Ratusan nelayan di Kabupaten Bengkalis mengeluhkan prosedur pengurusan perpanjangan dokumen kapal pompong yang sehari-hari mereka gunakan untuk menangkap ikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tak mau ambil dengan birokrasi yang berbelit-belit, mereka mengambil jalan pintas dengan mengurus melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kepulauan Meranti.

‘’Saya sudah cek ke nelayan-nelayan, mayoritas yang mengeluarkan perpanjangan dokumen kapal mereka adalah Dishubkominfo Meranti. Sayapun heran kenapa bisa demikian, setelah saya tanyakan kepada mereka  alasannya susah kalau mengurus di Bengkalis,’’ ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis, Masuri,  Rabu (12/2).

Jika memang benar demikian ujar Masuri, ini tentunya sungguh ironis. Menurut pengakuan nelayan, mereka enggan mengurus ke Bengkalis karena birokrasinya berbelit-belit.

Misalnya saja untuk perpanjang dokumen, kapal yang bersangkutan harus diukur ulang padahal kapal tersebut tidak ada perubahan dari sebelumnya.

‘’Kalau di Meranti, menurut mereka (nelayan,red) cukup dikirim berkas-berkasnya di Dishubkominfo. Satu atau dua hari perpanjangan dokumennya keluar,’’ ujar Masuri menyampaikan keluhan nelayanan.

Ditambahkan Masuri, di Desa Pambang, Kecamatan Bantan banyak ditemukan kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki dokumen karena susahnya pengurusan.

Selain ilegal secara aturan, nelayan juga dirugikan karena tidak bisa menikmati bantuan pemerintah karena kapal mereka tidak memiliki dokumen yang sah.

Dipaparkan Ketua Kadin, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut telah melimpahkan kewenangan pengurusan dokumen kapal ini kepada bupati dan wali kota.

Selanjutnya, Bupati dan wali kota melimpahkan wewenang kepada Dishubkominfo UB Kepala Bidang Perhubungan Laut.

‘’Ini telah dilakukan oleh Pemkab Meranti. Sementara kita diserahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). Seharusnya diserahkan kepada Dishubkominfo UB Kabid Perhubungan Laut karena bersifat teknis,’’ ujar Masuri.

Terpisah, Kadishubkominfo Bengkalis, H Jaafar Arief ketika dikonfirmasi menyangkut banyaknya nelayan Bengkalis yang mengurus perpanjangan dokumen kapal ke Meranti, mengaku baru mendengar informasi tersebut.

‘’Kalau yang ini, saya baru dengar. Nanti akan saya cek apa memang benar demikian. Biasanya dalam setiap pengurusan pasti ada standar operasi prosedurnya (SOP), tidak mungkin mengada-ngada,’’ ujar Jaafar.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook