PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal 2016 ini, Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan se Provinsi Riau sudah merumuskan masalah tarif angkutan umum.
Dimana seluruhnya sepakat tak ada penurunan tarif transportasi baik darat dan laut.
"Provinsi Riau, dengan penurunan BBM, tidak ada penurunan tarif. Karena waktu kenaikan BBM, kita juta tidak menaikkan tarif, selain itu Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dari beberapa indikator, penurunan BBM tidak terlalu berdampak," ungkap Kasubdin Riau Rahmat Rahim.
Dalam paparannya berdasarkan
Pergub 30/2013, untuk Rp136,50 PNP/KM dengan harga BBM Rp5500, dan 2016 hasil perhitungan sebesar Rp147,49 PNP/KM dengan harga BBM Rp5.650/ltr.
Tarif batas atas Rp164 PNP/KM, dan tarif batas bawah Rp123 PNP/KM, dengan harga BBM Rp5.500/ltr sesuai Pergub 30/2013.
Kemudian untuk 2016 hasil perhitungan, Rp192 PNP/KM tarif batas atas, dan Rp118 PNP/KM tarif batas bawah dengan harga BBM Rp5650/ltr.
"Jadi kalaupun menurunkan juga tidak signifikan ekspenditurnya," tambahnya.
Sementara itu pihak Dishub Bengkalis, melalui Kepala Dinasnya Jaafar Arif yang hadir dalam pertemuan kemarin, melaporkan Bengkalis tidak mengambil kebijakan apapun untuk transportasi kapal.
"Jadi lintas Dumai-Rupat, dimana Bengkalis dan sisi laut, tidak ada kebijakan menurunkan. Masih dalam tarif ambang batas atas dan batas bawah," katanya.
Memang untuk tarif AKAP, sesuai SE 2/2016 dimana daerah dipersilahkan maksimal 5 persen penurunan.
Namun setelah dibicarakan dengan seluruh stakeholder, sudah dikoordinasikan bersama Organda masing-masing daerah, memang tidak ada kewajiban daerah menurunkan tarif tersebut.
"Selain itu memang belum ada gejolak yang dirasakan, penurunannya juga tidak signifikan. Juga pertimbangan masyarakat masih mampu membayar tarif sesuai yang ada sekarang," katanya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi