BENGKALIS

Kena PHK Sepihak, Karyawan Subkontrak PT BHI Datangi Disnakertrans

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 11:46 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - DIPUTUSKAN hubungan kerja (PHK) secara sepihak lewat handphone tanpa pernah menerima SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3, Jhon Mambi, karyawan PT CUA, sub kontraktor PT Baker Hughes Indonesia (BHI) tidak bisa menerima. Dia pun mengadu ke kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di Duri.

   “Saat bekerja di lokasi Benar 7 pada Jumat 27 November 2015  lalu, saya menerima sms dari manajemen PT CUA. Saya disuruh datang menghadap ke kantor. Setelah berkomunikasi dengan Boy Oktavian, salah seorang manajemen PT CUA, dia mengatakan kontrak kerja saya telah berakhir. Meski bak disambar petir di siang bolong, saya tetap bekerja hari itu di POP Well bertegangan 1.000 volt,” ujar Jhon di Duri, Ahad (10/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Diakui Jhon, dia diterima bekerja setelah melewati dua bulan melalui proses seleksi. Selama delapan bulan bekerja dengan masa kontrak satu tahun, dia telah menunjukkan loyalitas dan tak pernah melakukan kesalahan. Enam bulan pertama dia ditugaskan di bagian bagian field service. Selepas itu dipindahkan ke bagian listrik.

   “Ironis. Tanpa kesalahan, saya di-PHK. Pemberitahu­an­nya pun lewat handphone. Karena itu, saya menuntut keadilan. Kasus ini sudah saya laporkan ke Disnaker. Ada beberapa kejanggalan yang dilakukan PT Baker. Diantaranya kartu identitas (badge) saya yang diterbitkan sekali dua minggu. Meski kontrak kerja hanya setahun, di badge itu tercantum masa kerja hingga 2018. Hanya lima bulan saya pakai badge. Tiga bulan berikutnya tidak dika­sih lagi,” bebernya.

   Terkait pengaduan Jhon, Manajer PT CUA, Boy Octavian kepada wartawan mengatakan, PT CUA tidak melakukan PHK via pesan singkat. Dikatakannya, Jhon Mambi disuruh ke kantor untuk membicarakan sesuatu yang penting. Menurut Boy, PT CUA sendiri kaget adanya pengurangan karyawan. Apalagi Jhon Mambi selama bekerja cukup loyal terhadap perusahaan. PT Baker Hughes, kata Boy lagi, melakukan PHK dengan alasan efisiensi. “Meski di-PHK, hak Jhon berupa gaji dan pesangon diberikan penuh,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, A Simanjuntak SH yang dihubungi terpisah Senin (11/1) kemarin membenarkan adanya pengaduan karyawan PT CUA atas nama Jhon Mambi.

“Benar, ada pengaduannya. Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pemberi kerja, kontraktor dan pekerjanya. Kontraktor dan pekerja hadir. Tapi manajemen PT Baker selaku pemberi kerja belum mengindahkan dua kali panggilan yang kita layangkan,”pungkasnya.(adv/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook