PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Belum disalurkannya dana Perimbangan Triwulan IV tahun 2015 oleh pemerintah pusat sekitar Rp78 miliar hingga per 31 Desember 2015 lalu, memberikan dampak tertundanya pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dilakukan pihak ketiga maupun kegiatan SKPD Rohul yang telah tertuang dalam APBD Murni 2015.
Keterlambatan pengiriman dana bagi hasil migas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kepada sejumlah pemerinah daerah, khususnya Rohul sangat disayangkan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Sebab, jika diberitahukan jauh hari sebelumnya tentu pemerintah daerah menyiapkan antisipasi dan mencari solusinya. Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Ir Damri Harun MM, Selasa (12/1) menegaskan, Pemkab Rohul tetap akan mengakomodir pembayaran pelaksanaan kegiatan yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2015 lalu sebagai utang dalam RAPBD Rohul 2016.
”Tetap akan kita bayarkan utang pemda kepada pihak ketiga, asalkan kegiatan itu kode rekeningnya sama. Misalnya kegiatan pembangunan jalan oleh rekanan yang sudah dilaksanakan 2015 namun belum dibayarkan, maka di APBD 2016 itu dianggarkan dengan membuat kalimat akan dibayar 2016. Karena itu dianggap utang Pemkab Rohul,’’jelas Sekda.
Untuk mengakomodir pembayaran kegiatan 2015 yang belum dibayarkan Pemkab Rohul, maka pihaknya akan memimpin rapat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta melakukan kesepakatan bersama dengan rekanan atau pihak ketiga.
Hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul yang menerangkan bahwa kegiatan 2015 yang tidak terbayarkan akan dibayarkan pada 2016
Disinggung alasan keterlamabatan pembayaran dana perimbangan oleh pusat ke daerah, Damri mengaku tidak mengatahui persis alasanya. Informasi terundanya dana transfer pusat ke daerah itu, mendadak dan tanpa diberitahu sebelumnya oleh Kementerian Keuangan RI ke pemerintah daerah.
Keterlambatan penyaluran dana perimbangan triwulan IV oleh pusat, tidak saja terjadi di Rokan Hulu, tetapi di seluruh kabupaten/kota. Namun ia tidak ingat secara detail, total dana pihak ketiga dari pelaksanaan kegiatan 2015 yang belum dibayarkan per 31 Desember lalu.
‘’Pada Jumat, 31 Desember 2015, sekitar pukul 15.00 WIB, DPKA masih menunggu informasi dari pusat terkait penyaluran dana perimbangan Triwulan IV ke Kas Daerah. Ternyata tidak ada berita yang jelas dari pemerintah pusat. Hingga sekarang dana perimbangan itu belum disalurkan. Itu salah satu penyebab pemerintah daerah tidak bisa membayarkan sejumlah kegiatan 2015 yang telah dilaksanakan pihak ketiga, karena belum masuknya transfer dana pusat ke Kas Daerah,” tuturnya.(adv/a)