ROKAN HULU

Berkas PAW 2 Anggota DPRD Diajukan ke Provinsi

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 11:43 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/1) menyerahkan berkas pengajuan PAW dua anggota DPRD Rohul ke Gubernur Riau melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau. Hal ini menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD Rohul yang diterima 31 Desember 2015 lalu. PAW dua anggota DPRD Rohul itu di antaranya Hj Nurzahara dari Fraksi Partai Demokrat dan Emilyadi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ‘’Tadi siang (kemarin, red) berkas PAW dua anggota DPRD Rohul itu sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan Setdaprov Riau. Untuk selanjutnya menunggu proses pembuatan SK Gubernur Riau terhadap PAW dua Anggota DPRD Rohul,’’ ungkap Kabag Tata Pemerintahan Setda Rohul M Zaki SSTP MSi, Selasa (12/1), terkait tindak lanjut proses PAW dua anggota DPRD Rohul.

Disinggung berapa lama proses penerbitan SK Gubernur Riau itu, Zaki menjelaskan, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, penyelesaian proses PAW itu memakan waktu 14 hari kerja, sejak berkas PAW itu diserahkan dan lengkap.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mantan Camat Kabun itu menyebutkan, Pemkab Rohul tidak ada memperlambat dan mempersulit proses PAW itu.’’Kita terima surat pimpinan DPRD Rohul 30 Desember 2015. Di hari yang sama, kita buatkan surat pengantar pengajuan PAW itu, dan langsung ditandatangani Bupati Rohul Drs H Achmad MSi dan kita diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau. Tidak ada memperlambat dan mempersulit pengajuan PAW itu,’’ jelasnya.

Mengingat berkas pengajuan PAW dua anggota DPRD itu belum lengkap dan adanya human error salah ketik, maka oleh Pemprov Riau berkas itu dikembalikan ke Rohul untuk dilengkapi.

‘’Keterlambatan dalam pengajuan PAW dua anggota DPRD oleh Pemkab Rohul, karena adan kekurangan persyaratan dalam berkas PAW. Makanya kita lengkapi kembali dan hari ini (kemarin, red), berkas pengajuan PAW dua anggota DPRD itu sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau,’’jelasnya

Kendati dalam proses pembuatan SK PAW dua anggota DPRD Rohul Hj Nurzahara dan Emilyadi, tambah Zaki, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setdaprov Riau.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook