PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polsek Rambah menyatakan telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka JH terhadap korban Zulkiman ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian untuk selanjutnya dipelajari dan diteliti.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kapolsek Rambah AKP Masjang Effendi kepada Riau Pos, Selasa (12/1) mengaku, berkas tahap I kasus penganiayan yang dilakukan tersangka LH, warga Kelurahan Pasirpengaraian telah dilimpahkan pekan lalu ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.
‘’Berkasnya masih tahap I, belum P-19, karena masih dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian. Hanya kasus penganiayan ringan. Tersangka LH tidak kita tahan, karena kooperatif, usahanya jelas dan tidak melarikan diri,” ujarnya.
Ia mengaku, penyidik Polsek Rambah telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban dan tersangka serta mengamankan barang bukti berupa satu kayu balok dan melengkapi berkas perkaranya.
Informasi yang dirangkum di Mapolsek Rambah, terjadinya tindak pidana penganiayan yang dilakukan tersangka LH terhadap korban Zulkiman yang sedang menjual nasi Goreng, pada 19 Desember 2015, pukul 00.20 WIB, dengan TKP di Jalan Diponegoro, Pasirpengaraian.
Pelaku LH diduga melakukan penganiayan dengan cara memukul korban dengan kayu balok yang mengakibatkan korban Zulkiman mengalami luka robek di bagian kepala dengan sembilan jahitan dan tulang lengan bawah tangan kiri mengalami retak.(epp)