ROKAN HULU

Polres Rohul Amankan Tersangka Judi

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 11:38 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul, Senin (11/1) malam, mengamankan seorang pelaku judi Kim berinisial RK (21) di Jalan Simpang Torganda, Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Selain menangkap pelaku judi Kim berinisial RK, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna putih yang berisikan pengiriman angka perjudian jenis Kim. Kemudian uang Rp281 ribu diduga hasil judi, 11 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka,  1 buah pena warna orange, 1 buah dompet warna hitam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sekarang tersangka RK bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Selasa (12/1).

Ditangkapnya pelaku judi Kim, Menurut Effendi, berawal Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul pukul 19.00 WIB melakukan patroli, antisipasi C-3 dan lidik tahanan kabur dari Lapas Kelas II B Pasirpengaraian di wilayah Kecamatan Tambusai.

Saat patroli, lanjutnya, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian jenis Kim di Simpang Torganda, Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  RK serta menemukan sejumlah barang bukti).(epp/har)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook