PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Riau, telah menyurati seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2015 paling lambat dilakukan 30 Juni
Tujuannya untuk menentukan berapa keuntungan yang didapat dari masing-masing BUMD. Dimana imbasnya menentukan besaran gaji pimpinan BUMD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2011.
Kepala Biro Ekonomi, Syafrial, mengatakan, besarnya gaji Pimpinan BUMD tergantung dari laba atau keuntungan yang didapat dari BUMD tersebut.
"Gubernur bisa menentukan berapa besarnya gaji tersebut setelah dilakukan RUPS oleh masing-masing BUMD. Sejauh ini gaji pimpinan BUMD yang tertinggi adalah Bank Riau Kepri (BRK)," ujar Syafrial.
Disisi lain Plt Gubernur Riau mengatakan ingin menyetarakan gaji pimpinan BUMD di Prtovinsi Riau. "Semua BUMD harus merasionalisasikan gaji pimpinan termasuk karyawan. Besaran gaji yang akan diterima juga ada hitung-hitungannya, termasuk deviden yang telah diberikan kepada Pemprov, sejauh ini yang telah mengajukan gaji pimpinannya adalah PT PER," tambah Syafrial.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi