PROVINSI RIAU

Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan!

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 11:57 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO)—Puluhan demonstran yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Rupat (HPMR), mendesak aparat di Riau untuk menutup operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Pasalnya, izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu sudah dicabut dan dibekukan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Namun hingga kini SRL terus membabat hutan alam di Pulau Rupat, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami minta aparat tidak menutup mata. Ini pelanggaran serius oleh SRL. Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mencabut izin PT SRL Jangan biarkan PT SRL terus membabat hutan alam di Rupat,’’ kata Hengki Saputra koordinator aksi demo HPMR.

Puluhan pendemo itu melakukan aksinya di depan kantor Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Selasa (12/1). Aksi demo HPMR itu kemudian berlanjut di Kantor PT SRL di Jalan Tanjung Datuk.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD-DPR) RI, H Gafar Usman pada kesempatan terpisah sebelumnya pernah menegaskan, DPD proaktif menyuarakan aspirasi masyarakat Riau soal kerusakan hutan dan lingkunagan di Bumi Lancang Kuning kepada Pemerintah Pusat.

‘’Perlu ada regulasi yang tegas dalam menindak pelaku perusak hutan di Riau, baik itu perorangan maupun korporasi. Jika perlu cabut izin dan tutup operasional perusahaan perusak lingkungan,’’ tegas Gafar.

Laporan: Nofra Saputra

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook