DUMAI (RIAUPOS.CO)-Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Pemko Dumai, PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai dan tiga perusahaan swasta mulai disidangkan. Pada sidang Selasa (12/1), majelis hakim minta kepada para pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH dan Renaldo MH, majelis juga melakukan pemeriksaan terhadap para kuasa hukum yang ditunjuk tergugat.
“Dalam persidangan hari ini kami masih minta kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Kami tunggu hasilnya pada persidangan, Selasa mendatang. Bila tidak tercapai mediasi maka persidangan akan dilanjutkan,”ujar Krosbin.
Sebagaimana tercatat dalam perkara No 35/Pdt.G/2015, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan terhadap Pemko Dumai (tergugat), PT Wilmar Nabati Indonesia tergugat I, PT Inti Benua Perkasatama (IBP) tergugat II, PT Naga Mas Palm Oil tergugat III dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai tergugat IV.
Pemko Dumai digugat karena mengizinkan adanya pembangunan industri pengolahan Cruide Palm Oil (CPO) kepada tergugat I, II dan tergugat III. Padahal letak dan posisi industri berada di dalam kawasan Kota Dumai.
Industri tergugat I, II dan tergugat III yang menggunakan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk menghidupkan boiler industrinya turut diduga, karena membuat kualitas udara menjadi buruk dan telah membuat lingkungan hidup tidak baik dan tidak sehat di sepanjang Jalan Datuk Laksamana, Putri Tujuh dan Jalan Sudirman Ujung.
Menurut pihak Yayasan Riau Madani, kebijakan Pemko Dumai telah membuat lingkungan hidup tidak baik, dan tidak sehat di sebagian Kota Dumai sehingga masyarakat banyak yang pindah dari Jalan Datuk Laksamana sehingga sepi.
Dikatakan bahwa tindakan tergugat tersebut secara tidak langsung telah melanggar hak-hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan Riau Madani mohon kepada Ketua PN Dumai untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kemudian menghukum tergugat supaya mengeluarkan kebijakan pencabutan izin terhadap izin usaha dan izin lingkungan yang telah diberikan kepada tergugat I, II dan tergugat III yang industrinya terletak di kawasan Pelindo Dumai,” sebut Surya Darma, Maturidi, Ahmad Joni dan Rio Rizal dari yayasan Riau Madani dalam berkas gugatan mereka.(afr/yaq)