ROKAN HULU

Hutang Pemkab Rohul Dituangkan di RAPBD 2016.

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 09:56 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -Belum disalurkannya dana Perimbangan Triwulan ke IV tahun 2015 oleh Pemerintah Pusat sekitar Rp78 miliar hingga per 31 Desember 2015 lalu, memberikan dampak tertundanya pembayaran sejumlah kegiatan yang telah dilakukan pihak ketiga maupun kegiatan SKPD Rohul yang telah tertuang didalam APBD Murni 2015.

 Keterlambatan pengiriman dana bagi hasil migas oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian keuangan kepada sejumlah Pemerinah daerah Kabupaten/kota, khususnya Rohul sangat  disayangkan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

Sebab, Jika diberitahukan jauh hari sebelumnya tentu pemerintah daerah menyiapkan antisipasi dan mencari solusinya.Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Ir Damri Harun MM  menjawab Riau Pos, Selasa (12/1) menegaskan, Pemkab Rohul tetap akan mengakomodir pembayaran pelaksanaan kegiatan yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2015 lalu sebagai utang didalam RAPBD Rohul 2016.

   

Tetap akan kita bayarkan utang Pemda kepada pihak ketiga, asalkan kegiatan itu kode rekeningnya sama.Misalnya kegiatan pembangunan jalan oleh rekanan yang sudah dilaksakan tahun 2015 namun belum dibayarkan, maka di APBD tahun 2016 itu dianggarkan dengan membuat kalimat akan dibayar tahun 2016.Karena itu dianggap Hutang Pemkab Rohul’’jelas Sekda.

   

Untuk mengakomodir pembayaran kegiatan tahun 2015 yang belum dibayarkan oleh Pemkab Rohul, maka pihaknya akan memimpin rapat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta melakukan kesepakatan bersama dengan Rekanan atau pihak Ketiga.

   

Hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dituangkan didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul yang menerangkan bahwa Kegiatan 2015, yang tidak terbayarkan akan dibayarkan pada tahun 2016

    

Disinggung alasan keterlamabatan pembayaran dana Perimbangan oleh Pusat ke daerah, Damri mengaku tidak mengatahui persis alasanya.Informasi terundanya dana transfer pusat ke daerah itu, mendadak dan tanpa diberitahu sebelumnya oleh Kementerian Keuangan RI ke pemerintah daerah.

   

Keterlambatan penyaluran dana Perimbangan triwulan ke IV oleh Pusat, tidak saja terjadi di Rokan Hulu, tetapi diseluruh kabupaten/kota.Namun dirinya tidak ingat secara detail, total dana pihak ketiga dari pelaksanaan kegiatan tahun 2015 yang belum dibayarkan per 31 Desember lalu.   

‘’Pada hari Jumat, 31 Desember 2015, sekitar pukul 15.00 Wib, DPKA masih menunggu informasi dari Pusat terkait penyaluran dana Perimbangan Triwulan ke IV ke Kas Daerah.Ternyata tidak ada berita yang jelas dari Pemerintah Pusat.Hingga sekarang dana perimbangan itu belum disalurkan .Itu salah satu penyebab, pemerintah daerah tidak bisa membayarkan sejumlah kegiatan tahun 2015 yang telah dilaksanakan pihak ketiga, karena belum masuknya transfer dana Pusat ke Kas Daerah," tuturnya.(epp/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook