ROKAN HULU

Berkas PAW 2 Anggota DPRD Rohul Diajukan ke Provinsi

Riau | Rabu, 13 Januari 2016 - 09:35 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/1) telah menyerahkan berkas pengajuan PAW dua Anggota DPRD Rohul ke Gubernur Riau melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau.

   

Menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Rohul yang diterima 31 Desember 2015 lalu.PAW dua anggota DPRD Rohul itu diantaranya Hj Nurzahara dari Fraksi Partai Demokrat dan Emilyadi dari Fraksi Partai Amanat Nasional       

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

‘’Tadi siang (Selasa, red) Berkas PAW dua anggota DPRD Rohul itu sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau.Untuk selanjutnya menunggu proses pembuatan SK Gubernur Riau terhadap PAW dua Anggota DPRD Rohul,’’ungkap Kabag Tata Pemerintahan Setda Rohul M Zaki SSTP MSi menjawab Riau Pos, Selasa (12/1), terkait tindak lanjut proses PAW dua Anggota DPRD Rohul.

   

Disinggung berapa lama proses penerbitan SK Gubernur Riau terhadap PAW dua Anggota DPRD Rohul itu, Zaki menjelaskan, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, penyelesaian proses PAW itu memakan waktu 14 hari kerja, sejak berkas PAW dua Anggota DPRD Rohul itu diserahkan dan lengkap.

   

Mantan Camat Kabun itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Rohul tidak ada memperlambat dan mempersulit proses PAW dua Anggota DPRD Rohul itu.’’Kita terima surat Pimpinan DPRD Rohul 30 Desember 2015.Dihari yang sama, kita buatkan surat pengantar pengajuan PAW dua anggota DPRD Rohul itu, dan langsung ditandatangani Bupati Rohul Drs H Achmad MSi dan kita diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.Tidak ada memperlambat dan mempersulit pengajuan PAW dua anggota DPRD Rohul itu,’’ jelasnya.

Mengingat berkas pengajuan PAW dua Anggota DPRD Rohul itu mengalami kekurangan (belum lengkap) dan adanya human eror salah ketik, maka oleh provinsi Riau berkas itu di kembalikan ke Rohul utnuk dilengkapi.

   

‘’Keterlambatan dalam pengajuan PAW dua Anggota DPRD oleh Pemkab Rohul, karena adan kekurangan persyaratan dalam berkas PAW.Makanya kita lengkapi kembali dan hari ini (Selasa, red), berkas pengajuan PAW dua Anggota DPRD Rohul itu sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau,’’jelasnya

   

Kendati dalam proses pembuatan SK PAW dua Anggota DPRD Rohul Hj Nurzahara dan Emilyadi, tambah Zaki, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau.’’Kalau SK nya sudah diteken Pak Gubernur Riau, maka akan kita jemput.Setelah itu tinggal proses selanjutnya untuk pelantikan.’’tuturnya.(epp/yaq)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook