KOTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang merampungkan pemberkasan dugaan pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus surat tanah. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan berkas oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Raimon. Laki-laki berusia 37 tahun itu diringkus Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (29/11) lalu, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tak tanggung-tangung, oknum lurah itu meminta uang hingga puluhan juta rupiah kepada masyarakat agar surat tanah tersebut ditandatanganinya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, penanganan perkara dugaan pemerasaan tersebut masih berjalan. Di mana, penyidik masih merampungkan proses pemberkasan. “Kami sedang merampungkan pemberkasan perkara,” ujar Gidion kepada Riau Pos, Selasa (11/12).
Lanjut Gidion, pihaknya menargetkan proses ini akan rampung menjelang akhir Desember mendatang. Kemudian, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan persayaratan formil maupun materiil. “Kami targetkan sebelum tahun baru, berkasnya sudah tahap I,” sampai mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Jika nanti berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti bersama tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus pungutan liar itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus, terkait
Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.
Terhadap laporan itu, Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Raimon di salah satu warung kopi Jalan Soekarno-Hatta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berplat merah. Saat diperiksa, Raimon juga mengaku telah meminta uang Rp25 juta kepada penjual tanah, namun hanya diberi Rp23 juta.
Atas perbuatannya, Lurah Sidomulyo Barat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumanya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(rir)