SIAK (RIAUPOS.CO) - Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2016, memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang rencanakan di tahun mendatang.
Dalam rancangan RAPBD tersebut, disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2011, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37/2014, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Dalam rapat paripurna dewan, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2016 yang tertuang pada RAPBD tahun anggaran 2016 terdiri dari pendapatan daerah.
Optimalisasi potensi pendapatan daerah adalah untuk menambah alokasi anggaran daerah, dan hal ini harus dikelola secara profesional, baik secara sumber daya manusianya, regulasinya maupun lembaganya. Namun demikian optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah tidak boleh membebani hajat hidup masyarakat. Tentunya semua itu dilakukan dengan tetap memperhatikan azas keadilan, ekonomis dan kepatutan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan diharapkan memberikan implikasi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, Wakil Ketua I Sutarno SH, Sekda Drs H Tengku Said Hamzah dan pejabat di lingkungan Pemkab.