KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Enam orang pemuda di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar mendekam di sel Mapolsek Perhentian Raja. Mereka diamankan oleh tim Polsek Perhentian Raja karena terlibat aksi perjudian jenis QQ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Perhentian Raja pada Selasa (10/11) sekitar pukul 00.45 WIB. Keenam tersangka tersebut antara lain AJ alias AN (33), RS alias AD (18), PM alias MA (29), NU alias ID (20), JM alias JO (24) dan HP alias HE (24).
Informasi tentang pelaksanaan perjudian tersebut diperoleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar ketika melaksanakan patroli bersama anggotanya di wilayah Desa Pantai Raja pada Selasa dinihari (10/11) sekira pukul 00.45 wib.
Saat itu, personil yang sedang melaksanakan patroli melihat salah satu rumah yang pintunya terbuka, ketika didatangi petugas terlihat beberapa orang tengah melakukan perjudian jenis qiu qiu dengan menggunakan kartu domino/kabuki.
Melihat sedang ada aksi perjudian, tim langsung mengamankan ke-6 penjudi tersebut beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka antara lain satu set kartu domino/kabuki dan uang sebesar Rp384.000.
Aksi perjudian itu dilakukan oleh para tersangka di rumah seorang warga bernama Sianturi di Dusun Barisan Nauli Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
‘’Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,’’ ucapnya.(why/mal)