INHIL (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) DPRD Indragiri Hilir Herwanissitas, mengatakan rencana peraturan daeah (ranperda) yang tidak termasuk dalam program legislasi daerah (prolegda) dapat dibahas.
Namun dengan catatan harus ada kesepakatan antara pihaknya dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Inhil. Kesepakatan itu dalam bentuk sebuah MoU yang telah ditandatangani antara ke dua belah pihak. “Kita dan Pemkab Inhil telah bersepakat. Artinya tidak ada masalah,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bansa (PKB) ini, kemarin.
Penandatanganan kesepakatan itu, merupakan hasil tindak lanjut surat bupati beberapa waktu lalu, tentang usulan salah satu ranperda. Antara lain Perda Bantuan Pendidikan dan Perda Penyertaan Modal.
Semua itu meski memiliki payung hukum yang jelas. “Penandatanganan kesepakatan bersama itu dibenarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2014 Pasal 15 Ayat 3,” jelas Sitas.(adv/mal)