ROHUL (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 147 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Rokan Hulu, setiap tahunnya mendapatkan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul. Bahkan mulai tahun ini, desa di Rohul juga mendapatkan bantuan dana desa yang bervariasi di setiap desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui dana APBN 2015.
Dengan besarnya anggaran dana desa yang diprioritaskan untuk pembangunan desa oleh pemerintah itu, bisa memacu pertumbuhan pembangunan dan ekonomi desa.
Namun bila anggaran itu tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan akan banyak kepala desa terjerat kasus hukum. Untuk mengantsipasi hal itu terjadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpengaraian Syafiruddin SH MH mengingatkan kades dan perangkatnya untuk berhati-hati dalam mengelola bantuan ADD yang telah dikucurkan itu.
Sebab, setiap penggunaan anggaran daerah itu, harus ada laporan pertanggungjawabannya secara rinci dan disertai bukti-bukti yang sah. Termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan negara dan sebagainya.
‘’Antara laporan keuangan dengan pekerjaan yang ingin dicapai harus sesuai. Jika ternyata laporan tidak sesuai, atau terjadi kesalahan sedikit saja dalam membuat laporan, maka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dianggap ada dugaan penyelewengan keuangan negara.
Maka itu, kades beserta perangkatnya, pahami betul aturan dalam pengelolaan keuangan negara,’’ungkap Syafiruddin SH MH, Selasa (10/11), terkait penggunaan bantuan ADD oleh Pemerintah Desa di Rohul.
Ia berharap Pemkab dapat memberikan sosialisasi tentang pengelolaan anggaran desa kepada 147 desa di Rohul, mengingat masih adanya sejumlah desa yang masih minim pengetahuan tentang pengelolaan anggaran yang baik dan benar. Sehingga rawan akan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Syafiruddin tidak menginginkan, dengan adanya bantuan alokasi dana desa, kepala desa maupun perangkat terjerat dalam kasus korupsi, karena adanya laporan pengelolaan anggaran yang tidak benar.’’Sangat diperlukan sosialisasi pengelolaan anggaran desa ini keseluruh desa se-Rohul,’’jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Kajari meminta kades dan perangkatnya meningkatkan pengetahuan, keahlian, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintahan.
Sehingga ADD yang dikucurkan sangat besar ke desa melalui APBN dan APBD dapat dikelola dengan baik.(adv/mal)