INDRAGIRI HULU

Pencairan Dana Hibah Dihentikan

Riau | Kamis, 12 November 2015 - 09:03 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) - PENCAIRAN dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2015, akan berdampak kepada 249 kelompok masyarakat dan angggota masyarakat serta 67 organisasi semi pemerintah sebagai calon penerima. Sebab, rata-rata pencairan dana hibah tersebut baru tahap pertama dan dua.

Hanya tiga instansi yang masih dapat melanjutkan pencairan dana hibah diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Pam Pilkada. Sementara total anggaran secara keseluruhan yang diposkan untuk hibah tersebut mencapai Rp 35 miliar lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penghentian pencairan dana hibah tersebut dengan alasan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/4627/ST tertanggal 18 Agustus lalu yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/waklikota, Ketua DPRD Kabupaten/kota. Surat tersebut tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Surat tersebut diterima pada bulan September lalu. Kemudian surat tersebut dibahas tim TAPD bersama DPRD dan DPRD menyetujui penghentian dana hibah tersebut,” ujar Kabag Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anof SE Msi, Rabu (11/11).

Dijelaskannya, dalam surat edaran Mendgari tersebut terdapat sebanyak 10 poin yang menjelaskan tentang dinamika pemahaman terhadap pelaksanana Pasal 298 ayat 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dimana pasal 298 ayat 5 yang dituangkan dalam poin kedua, bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD serta badan atau lembaga maupun organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Bagi dana hibah yang belum dicairkan sambungnya, akan menjadi sisa anggaran atau tercatat disisa anggaran.

“Ini mungkin jalan terbaik, mengacu kepada surat edaran Mendagri,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE mengatakan, penghentian pencairan dana hibah setelah mendapat penjelasan dari eksekutif.

Karena eksekutif menjelaskan tentang adanya adanya surat edaran Mendagri. “DPRD sifatnya hanya sebatas menyetujui, setelah mendapat penjelasan dari eksekutif,” ujarnya..(new/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook