(RIAUPOS.CO) - Dumai dinilai masih rawan dengan penyeludupan barang ilegal terutama lewat jalur laut. Hal tersebut terbukti dari hasil penindakan KPPBC Dumai pada triwulan III atau Juli hingga awal Oktober. Ada lima penindakan yang dilakukan, dua terkait dengan penyeludupan minuman mengandung alkohol dan tiga penindakan penyeludupan pakaian bekas atau ballpress.
Dari lima penindakan tersebut, KPPBC Dumai menyelamatkan potensi kerugian negara hampir Rp2 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC Dumai Fuad Fauzi dalam press release triwulan III, Kamis (11/10) didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (e) Yose Aldino, Dandim 0320 Dumai Letkol Inf H Sitinjak, dan dari unsur TNI dan Polri serta PN Dumai. ”Penindakan ini merupakan berkat kerja sama instansi terkait dan masyarakat dalam mengungkap penyeludupan beberapa jenis barang ilegal ini,” terangnya.
Secara rinci, ia menjelaskan dalam pengungkapan ini ada beberapa titik penindakan yakni di terminal bus yang berhasil mengamankan 184 botol minuman keras yang akan dikirim menggunakan bus dengan tujuan Kota Medan. Pengungkapan lainnya terjadi di Terminal Penumpang Ferry Dumai dari Batam tujuan Dumai yang mengamankan 11 karton yang berisikan 215 botol miras. “Untuk pengungkapan ballpress terjadi di tiga titik yaitu di Jalan Lintas Sungai Pakning, Terminal Ferry Dumai dan di Sungai Rokan, Rohil,” jelasnya. Secara keseluruhan ada 399 botol miras dan 571 bal pakaian bekas yang berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
“Kami berterima kasih atas kerja sama instansi terkait yang sinergitas dalam pengungkapan penyeludupan barang ilegal yang masuk di Kota Dumai,” tuturnya.
Dikatakannya, khusus untuk penindakan miras di kapal ada dua tersangka yang berhasil diamankan.(ade)