Kemendagri Segera Tunjuk Plt Gubri

Riau | Sabtu, 12 Oktober 2013 - 08:51 WIB

Kemendagri Segera Tunjuk Plt Gubri
Foto: Dok. Riau Pos

JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan posisi jabatan Gubernur Riau tidak akan mengalami kekosongan meski gubernur dan wakil gubernur definitif belum terpilih atau ditetapkan. Kemendagri secepatnya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubri.

Seperti diberitakan, masa jabatan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Mambang Mit akan berakhir 20 November mendatang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau putaran kedua rencananya baru akan digelar awal Desember oleh KPU Provinsi Riau.

‘’Kalau periode jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir, sementara Pilkadanya belum selesai atau belum ada gubernur definif, maka ada dua kemungkinan. Yaitu tugas sehari-hari bisa dilaksanakan oleh sekretaris daerah sampai presiden menunjuk Plt gubernur, atau presiden langsung menunjuk pejabat lain menjadi Plt gubernur,’’ kata Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud di Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut Restuardy, sesuai ketentuan jabatan gubernur dan wakil Gubernur tidak bisa diperpanjang lagi. ‘’Kepala daerah dan wakil kepala daerah jabatannya selama lima tahun, dan itu tidak diperpanjang lagi. Nanti akan ditunjuk Plt,’’ kata dia lagi.

Mendagri Gamawan Fauzi sebut Restuadry, nantinya akan mengusulkan ke presiden terkait siapa Plt Gubernur Riau yang berasal dari eselon I dengan pangkat sekurang-kurangnya IV C.

Plt Gubernur Riau ini nantinya akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya Gubernur Riau definitif hasil Pilkada Riau 2013.  

”Penjabatnya bisa berasal dari pejabat pemerintah pusat mapun pemerintah daerah Riau, tergantung siapa yang akan diajukan Mendagri ke presiden,’’ jelasnya.

Terkait Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang akan menjalani persidangan, Restuadry menjelaskan jika sudah berstatus terdakwa, maka jabatan gubernur langsung dicopot. ‘’Secara otomatis tugas gubernur dijalankan oleh wakil gubernur hingga habis masa jabatan,’’ katanya.

Pemprov Tunggu Proses

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmizal mengatakan Pemprov hanya bisa menunggu proses keputusan Kemendagri jika status Rusli Zainal sudah menjadi terdakwa.

“Kami masih menunggu proses, karena kewenangannya hanya ada di Presiden melalui Kemendagri. Apakah akan ada pelaksana tugas (Plt) atau tetap disandang Pak Rusli Zainal, tergantung proses nanti,” kata Fahmizal, Jumat (11/10) di Kantor Gubernur Riau.

Soal kemungkinan Plt akan dijabat Wagub atau tidak, lagi-lagi ia mengatakan semuanya tergantung pemerintah pusat. ‘’Dikarenakan masa jabatan yang akan segera berakhir, sehingga belum bisa dikatakan otomatis langsung dijabat oleh Wagub,’’ katanya.

Terkait proses sendiri, ia menjelaskan jika registrasi sidang di pengadilan oleh KPK RI sudah masuk, maka nantinya akan disampaikan ke pihak Kemendagri. “Dari situ baru akan jelas bagaimana prosesnya,” sambungnya.

Memang, diakui Fahmi proses ini ditunggu Pemprov Riau sehingga kewenangan jabatan menjadi jelas. Karena hingga kini Rusli Zainal masih sebagai Gubri dan memiliki kewenangan sesuai kapasitasnya. ‘’Hanya saja memang pergerakannya terbatas,’’ ujarnya.(yud/fat/egp/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook