Kemenag Janji Pantau Sertifikasi Halal Restoran

Riau | Sabtu, 12 Oktober 2013 - 08:48 WIB

PEKANBARU (RP) — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau janji akan melakukan pemantauan sertifikasi halal di rumah makan.

Pengawasan ini diperlukan untuk menghindari keresahan masyarakat terutama umat muslim terkait makanan yang halal dikonsumsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Secara aturan memang yang menentukan halal atau haramnya suatu produk merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kita (Kemenag, red) berperan dalam pengawasan dan penerapannya,’’ ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Riau, H Tarmizi Tohor kepada Riau Pos, Jumat (11/10).

Saat ditanya mengenai rencana turun ke lapangan, dia menilai hal itu sangat memungkinkan untuk dilakukan.

Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan MUI Riau.

‘’Di Kemenag juga ada bidang yang berperan mengawasi hal tersebut. Makanya, sinergitas bersama MUI akan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk tidak halal di restoran atau tempat umum,’’ ungkapnya.

Untuk langkah awal, Tarmizi menambahkan, Kemenag dalam waktu dekat akan mengundang MUI membahas permasalahan ini. Sehingga dapat dilakukan langkah konkret untuk optimalisasi pengawasan.

Dia menegaskan, peninjauan dan pemantauan di lokasi bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat atau pengelola restoran. Tetapi lebih kepada memastikan semua proses yang dilalui tidak melanggar aturan dan ketentuan syariat Islam.

‘’Ya seluruh aturan harus tetap dipatuhi. Begitu juga untuk sertifikasi halal pada makanan. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan untuk mengkonsumsi produk yang belum jelas sertifikasinya,’’ katanya.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook