TEMBILAHAN (RP) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap menerima kewenangan terhadap pengawasan sejumlah ruas jalan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
‘’Sampai saat ini kami di kabupaten tak punya hak untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas dengan tonase tinggi. Kalau itu diberikan kepada kami, mungkin saja aktivitas mobil berat bisa diawasi dengan ketat,’’ kata Kepala Dishubkominfo Inhil, H Pahrolrozy, kemarin.
Terbatasnya kewenangan itu, lanjut Pahrolrozy membuat banyak pihak menduga bahwa pihak Dishubkominfo Inhil tidak mau bertindak tegas. Padahal hal itu sama sekali tidak benar, karena penindakan seperti apa yang diharapkan harus mengacu pada mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Kalau kita tidak nanti kita yang disalahkan. Semua itu ada aturan mainnya, tidak bisa hantam kromo. Negara inikan negara hukum, kita harus paham benar mana yang menjadi kewenangan kita dan mana yang bukan menjadi kewenangan kita,’’ tegas mantan Kepala Disperindag Inhil ini lagi.
Dia sangat memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Banyak sekali badan jalan milik provinsi dalam keadaan rusak akibat mobilitas kendaraaan yang melebihi tonase. Maka itu jika Pemerintah Provinsi Riau mau berbagi tugas dalam menjaga fasilitas negara, Dishubkominfo sama sekali tidak keberatan.
‘’Tidak hanya jalan, jembatan juga banyak yang miliknya Pemprov Riau. Kita tak bisa berbuat apa-apa selain hanya memberi tahukan kondisi sebenarnya kepada Pemprov Riau,’’ tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau, Pahrolrozy hanya bisa mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dalam bertindak. Jangan menempatkan sesuatu pada yang bukan tempatnya. Artinya, kata Pahrolrozy manfaatkanlah fasilitas yang ada sesuai dengan kegunaannya.(ind)