Di-Nonjob-kan Godam Tintin Menggugat ke PTUN

Riau | Kamis, 12 September 2013 - 10:52 WIB

PEKANBARU (RP) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu, Godam Tintin mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (11/9).

Godam keberatan dengan mutasi yang dilakukan Pemkab Inhu. Godam awalnya menjabat sebagai Kepala Seksi Daerah Purbakala Dispora Inhu, namun dalam proses mutasi yang dilakukan, jabatan Godam dicopot.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saya awalnya menjabat sebagai Kasi Daerah Purbakala dan Museum di Dispora Inhu, tapi kemudian dimutasi dan di-nonjob-kan. Saya dipindahkan ke Kecamatan Rakit Kulim sebagai staf. Mutasi itu hal yang biasa tapi ini jabatan saya dicopot seperti sebuah hukuman, padahal untuk pencopotan itu jelas aturan mainnya, saya harus dipanggil dan disurati atau diberikan teguran dan peringatan lebih dulu,’’ kata Godam.

Menurut Godam, sudah banyak terjadi pencopotan jabatan seorang pejabat di Inhu karena alasan yang tidak jelas.

Bukan hanya dirinya saja, kepala dinas, kepala bagian di Dispora Inhu juga dimutasi tanpa alasan yang jelas bersamaan dengan dirinya.

‘’Tapi saya saja yang menggugat. Bupati kan seharusnya lebih bijak dan mengayomi anak buahnya, jangan karena alasan suka dan tidak suka dicopot dan dipindahkan, atau dianiaya dengan dipindahkan ke daerah yang jauh. Keputusan memindahkan dan mencopot jabatan saya inilah yang saya gugat, saya merasa ini tidak sesuai prosedur, walapun saya salah, tentunya ada prosedur yang seharusnya dilakukan,’’ kata Godam.

Ketua Majelis Hakim, Hujja Tulhaq SH MH Di PTUN Pekanbaru mempertemukan Godam Tintin sebagai penggugat dengan pihak Pemkab Inhu yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Inhu Afrizon Rizal SH pada Rabu (11/9) pagi .

Majelis Hakim mempertemukan kedua pihak untuk menyampaikan kesiapan materi gugatan dan menelaah berkas sebelum sidang perdana dimulai.

Akhirnya setelah kedua pihak sepakat untuk terus melanjutkan gugatan ke persidangan, majelis hakim memutuskan kedua pihak hadir pada 18 September mendatang.

Kabag Hukum Pemkab Inhu, Afrizon Rizal  dikonfirmasi mengaku siap menghadapi gugatan yang disampaikan Godam ke PTUN.

‘’Posisi kami sebagai tergugat, jadi siap tidak siap kami diminta untuk hadir pada 18 September mendatang. Saya akan sampaikan kepada atasan saya terlebih dahulu setelah sampai di Inhu nanti,’’ kata Afrizon Rizal.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook