PEKANBARU (RP)- Sejumlah organisasi dan lembaga kemasyarakatan mendorong digesa pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) di Provinsi Riau.
Demikian salah satu poin penting dari hasil pertemuan pembentukan konsorsium lintas lembaga di sekretariat Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Sukajadi, Pekanbaru, Senin (10/9) lalu.
Hadir dalam pertemuan itu, Ilham Muhammad Yasir (AJI Pekanbaru), Muslim Rasyid (Jikalahari), Triono Hadi (Fitra Riau), Made Ali (RCT), Rusmadya Maharuddin (Riau Mandiri), Sobri (PRB), dan Irina Sari (TI).
Muslim Rasyid mengatakan, KIP sudah menjadi keperluan yang mendesak untuk dibentuk. Pasalnya, keterbukaan informasi menjadi bagian dari cerminan birokrasi pemerintahan yang transparan.
‘’Pengalaman kita para aktivis lingkungan kesulitan ketika ingin mendapatkan akses data dan informasi seperti Amdal dan perizinan kehutanan yang dikeluarkan pemerintah. Padahal itu hak publik dan dijamin oleh undang-undang,’’ ujar Muslim Rasyid.
Sementara Ilham Muhammad Yasir menambahkan, pembentukan Komisi Informasi Publik di tingkat provinsi itu merupakan keharusan. Undang-undang No 14/2008 tentang Informasi Publik mengamanahkan demikian.
‘’Bahkan di UU No 14/2008 tegas dan jelas menyebutkan, satu tahun setelah UU ini disahkan harus dibentuk KIP pusat, dan KIP provinsi dua tahun sesudah itu,’’ imbuh Ilham.
Triono Hadi, selaku inisiator awal pembentukan konsorsium berpendapat, KIP ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk pembentukannya.
Soalnya, kata Triono dari proses pembentukan dan penganggarannya menggunakan anggaran daerah.
‘’Itu penegasan dari UU No 14/2008 lho. Kita sebagai unsur masyarakat publik yang peduli siap menggesa dan memantau proses pelaksanaannya,’’ ungkap Triono.
Dalam proses pembentukan konsorisum kemarin, disepakati membentuk koordinator yang dipercayakan kepada Triono Hadi (Fitra), Wakil Dina Febriastuti (AJI) dan sekretaris Irina Sari (TI).(lim)