KASUISTIKA

Bupati Pemalang Di-OTT, Sejumlah Ruangan di Kompleks Pendopo Disegel

Riau | Jumat, 12 Agustus 2022 - 01:15 WIB

Bupati Pemalang Di-OTT, Sejumlah Ruangan di Kompleks Pendopo Disegel
Salah satu ruangan yang disegel KPK, usai penangkapan Bupati Pemalang MAW. (DOK.RADAR TEGAL)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Pemalang berinisial MAW, Kamis (11/8/2022). Selain MAW dalam operasi tangkap (OTT)yang digelar di Jakarta, tim lembaga antirasuah juga turut mengamankan sejumlah pihak lain seperti pejabat teras Pemda Pemalang.

“Bupati Pemalang dan beberapa kadis-nya ditangkap,” kata sumber JawaPos.com, Kamis (11/8) malam.


Lebih lanjut, dalam OTT yang digelar di Jakarta tersebut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang suap ratusan juta yang menjadikan MAW Diciduk.

Sebagai tindak lanjut penangkapan sang bupati, sejumlah tempat pun lansung dilakukan penyegelan. Dari pantauan Radar Tegal (Jawa Pos Group) penyegelan dilakukan di sejumlah tempat di kompleks Pendapa Kabupaten Pemalang. Kantor yang disegel adalah ruang kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan ruang lelang/bidding. Dimana dalam penyegelan tersebut bertuliskan ”Dalam Pengawasan KPK”.

Kondisi kantor di kompleks pendapa Pemalang pada Kamis (11/8/2022) malam ini sepi, hanya sejumlah Satpol PP yang bertugas dan berjaga di pos depan pendapa. Begitupun dengan kondisi ruangan bupati peringgitan dan kantornya juga sepi, meski tidak ikut disegel.

Saat ini, menurut sumber JawaPos.com lain, sang bupati dan sejumlah pihak lain yang ditangkap berjumlah belasan orang, sudah masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×14 jam, guna ditentukan status hukumya ke depan.

Sementara itu, terkait informasi adanya penangkapan terhadap Bupati Pemalang, baik pimpinan KPK maupun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×14 jam, guna ditentukan status hukumya ke depan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook