Terima Remisi, 16 Napi Bebas

Riau | Senin, 12 Agustus 2013 - 08:08 WIB

PEKANBARU (RP) — Berkah Idul Fitri 1434 H dirasakan narapidana (napi) binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Sebanyak 16 orang napi menghirup udara bebas, sementara 921 orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman.

‘’Sebanyak 937 orang warga binaan menerima remisi. Dari jumlah ini, yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM) 587 orang. Selebihnya Kemenkumham Jakarta yang mengeluarkan. Karena, ada jenis pidana yang remisinya harus dikeluarkan oleh Jakarta,’’ jelas Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bejo kepada Riau Pos, Ahad (11/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bejo memaparkan, karena remisi Idul Fitri merupakan jenis remisi khusus, maka maksimal remisi yang diberikan adalah enam bulan.

‘’Dari keseluruhan napi yang menerima remisi, 16 orang diantaranya menerima remisi bebas. Itu adalah mereka yang dihukum karena melakukan pidana umum,’’ urainya.

Sementara itu, kerabat dan sanak saudara yang datang ke Lapas Klas II A Pekanbaru selama Idul Fitri tahun ini tercatat sebanyak sekitar 10 ribu orang. Di mana Idul Fitri hari pertama menjadi puncak ramainya keluarga warga binaan yang berkunjung. ‘’Hari raya pertama 3.500 orang, hari kedua 3.000 orang, hari ketiga 2.000 orang, dan hari keempat 1.500 orang,’’ ungkapnya.

Agar tak kecolongan dengan banyaknya pengunjung yang datang, petugas jaga di Lapas pun dilipatgandakan. Jika biasanya satu regu berjaga pagi dan satu regu berjaga sore, maka saat Idyl Fitri, dua regu langsung berjaga dari pagi sampai sore.

‘’Selain itu, ada enam orang polisi yang diperbantukan untuk berjaga,’’ jelas Bejo.

Antisipasi ini, kata Bejo dinilai perlu karena kelonggaran memang diberikan. ‘’Ada kelonggaran diberikan. Keluarga bisa bertemu langsung dengan warga binaan. Kami dirikan tenda agar pengunjung merasa nyaman,’’ tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook