Pemilihan Rektor Unri Tunggu Hasil PPATK

Riau | Kamis, 12 Juli 2018 - 11:10 WIB

Kota (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2018-2022 diundur sesuai dengan surat keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kamis (5/7). Hal tersebut dikarenakan penelusuran rekam jejak keuangan calon rektor masih dalam proses penelurusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, Dr Ir Deni Efizon MSc dan Dr Zulkarnain MPd merupakan ketiga calon Rektor Unri yang masuk ke berbagai tahapan hingga ke tahapan akhir pemilihan. Dari hasil penjaringan berkas dari ketiga calon rektor tersebut berisi visi misi dan lainnya telah diserahkan ke kementerian untuk dilihat dan dinilai sebagai bahan pertimbangan ke mana suara kementerian 35 persen.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Karena rekam jejak itu memakan waktu, bisa sampai tiga pekan paling sedikit. Berarti tidak menutup kemungkinan sampai dengan empat atau lima pekan. Tergantung dari banyaknya rekening dan banyaknya transaksi dari calon rektor tersebut. Juga ada atau tidaknya penemuan yang didapati. Jika ada penemuan yang didapati maka akan langsung ada laporan dan pemanggilan,” ujar Ketua Panitia Pemilihan calon Rektor Unri Periode 2018-2022 Dr Iwantono SSi MPhil, Rabu (11/7) di Pekanbaru.   

Dalam perekaman jejak tersebut, ditelusuri oleh PPATK  yang mempunyai kewenangan dan akses perbankan untuk melihat rekening dan transaksi dari calon rektor tersebut. Dengan memakan waktu yang tidak sebentar.

“Terhitung dari 25 Juni 2018, hari ini (kemarin-red) terhitung tiga minggu kerja. Itu jika waktu paling pendek selesai penelusuran. Karena jadwal pemilihan ini tentative, itu sudah kami sampaikan sebelumnya. Kami  udah kirimkan undangan ke kementerian untuk agenda pemilihan rektor di tanggal 11 Juli 2018 sesuai yang dijadwalkan sebelumnya. Karena ada undangan itu lah, mereka konfirmasi lagi ke kami kalau di tanggal 11 Juli itu belum bisa. Dikarenakan proses rekam jejak belum selesai,” tuturnya.

Dalam surat balasan dari Kemenristekdikti dikatakan undangan yang disampaikan senar Unri kepada kementerian di tanggal 7 Juni 2018 usai penjaringan tersebut belum dapat dipenuhi oleh kementerian. Dikarenakan Kemristekdikti sedang melanjutkan proses penelusuran sesuai Permenristekdikti Nomor 19/2017. Pelaksanaan sidang senat dengan agenda pemilihan rektor agar ditunda sampai selesainya proses penelusuran rekam jejak calon rektor.

“Kenapa kami memilih di tanggal 11 Juli, karena anggota senat ada berangkat haji. Sekarang adanya pemberitahuan surat ini, juga sudah beredar di media sosial. Jadinya bermacam-macam juga dugaan beredar karena mereka tidak konfirmasi ke saya,’’ ujarnya.

Bahkan sattement dari kementerian jika ada bermasalah pasti akan ada pemanggilan.

 ‘’Sejauh ini  tidak ada. Makanya jangan ada asumsi-asumsi. Biasa proses seperti. Karena nuansa dari Permen 19/2017 ini mengurangi nuansa politis meningkatkan nuansa akademis. Tapi tentu merubah paradigma, mengubah kebiasaan dari proses selama ini, menjadi sangat kritis.(cr8)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook