Terkait Menara, BRK Siap Hadapi Tuntutan Waskita

Riau | Jumat, 12 Juli 2013 - 09:09 WIB

PEKANBARU (RP)- Kontraktor pelaksana pembangunan menara Bank Riaukepri (BRK) PT Waskita secara resmi sudah mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait pelunasan utang.

Terkait hal tersebut, pihak BRK siap menghadapi hingga pengadilan sekali pun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab, berdasarkan audit independen yang dilakukan dalam pembangunan menara tersebut, diketahui sisa utang kepada kontraktor sebesar Rp200 miliar.

Namun karena ada beberapa spesifikasi bangunan di luar mekanisme, maka BRK meminta diaudit kembali. Hal inilah yang memicu Waskita untuk melaporkan ke BANI dengan gugatan yang membengkak menjadi Rp300 miliar.

‘’Karena pihak kontraktor juga memasukkan anggaran renovasi, perbaikan dan perawatan, maka anggarannya jadi lebih besar. Demikian kondisi terkini menara tersebut,’’ jelas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Ir Burhanuddin saat berbincang dengan Riau Pos kemarin.

Dengan kondisi tersebut, maka pihak BRK juga berdasarkan laporan ke Pemprov diketahui sudah mempersiapkan lawyer dan mempelajari semua dokumen terkait laporan pembayaran menara tersebut.

Jika dibutuhkan penyelesaian hingga tuntas sampai ke persidangan akan dijalankan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Hingga permasalahan benar-benar tuntas dan gedung dapat dipakai dengan efektif sesuai pembangunannya.

‘’Mudah-mudahan jalan keluarnya segera diberikan baik oleh BANI atau pengadilan lainnya.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook