Apa Saja yang Tidak Membatalkan Puasa

Riau | Jumat, 12 Juli 2013 - 08:13 WIB

Pertanyaan:

Ustad, mohon jelaskan hukum menelan air ludah ketika berpuasa, apakah membatalkan?

Musthafa, Panam

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban:

Ada beberapa hal yang menurut ulama fiqih bukan membatalkan puasa, yaitu: Makan atau minum yang disebabkan lupa atau tidak sengaja atau dipaksa.

Muntah dengan tidak sengaja. Mimpi pada waktu siang walaupun keluar mani.  Menunda mandi janabat atau haid atau nifas dari malam hingga terbit fajar dan yang wajib mempercepat mandi untuk salat.

Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dengan tidak berlebihan. Menggunakan siwak setiap waktu dan yang sama dengan itu seperti sikat gigi dan odol, dengan syarat tidak masuk ke tenggorokan. Mencicipi makanan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke kerongkongan. Suntikan yang bukan berupa suntikan makanan dengan seluruh jenisnya.

Menelan ludah dan menelan air liur dan dahak dan apa yang tidak mungkin kita menghindar darinya seperti debu dan semacamnya. Menggunakan obat yang tidak masuk ke dalam tenggorokan.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook