Laporan KASMEDI dan M ALI NURMAN, Rengat redaksi@riaupos.co
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Alexander Roilan SH MH menegaskan pihaknya tidak menerima atau menolak dana hibah sebesar Rp200 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu yang dianggarkan pada APBD Inhu 2013.
Alasannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak dibenarkan menerima dalam bentuk uang tunai.
Hal ini ditegaskannya menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara penandatanganan deklarasi PLN Bersih antar PT PLN wilayah Riau dan Kepri area Rengat dengan mitra kerja, Selasa (11/6) di halaman Kantor PT PLN area Rengat.
‘’Kejari Rengat atau yang tergabung dalam Forkopimda tidak boleh menerima dana hibah dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD. Bahkan saya tidak tahu ada dana hibah untuk Kejari Rengat yang informasinya mencapai Rp200 juta. Tetapi kalau berupa mobil dinas memang ada dan itu sifatnya pinjam pakai,’’ ujarnya.
Alex juga menerangkan, bahwa bantuan hibah yang boleh diterima adalah dalam bentuk bangunan dan fisik. Sedangkan hibah dalam bentuk uang tunai tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku.
Kalau pun ada dana hibah dalam bentuk uang tunai, prosedurnya panjang dan harus ada mekanismenya dari Menteri Keuangan.
‘’Kami telah menerima surat dari Kajati Riau terkait larangan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai. Jika pun ada harus dalam berbentuk fisik. Contohnya Kantor Kejari Bagansiapi-api adalah merupakan hibah dari Pemkab Rohil,’’ ungkapnya.
Sebagaimana dalam APBD Inhu tahun anggaran 2013, Pemkab Inhu telah mengalokasikan bantuan dana hibah kepada Kejari Rengat sebesar Rp200 juta, Polres Inhu Rp200 juta, Kodim Inhu Rp200 juta, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Rengat masing masing mendapat Rp150 juta.
Ketika hal itu dikonfirmasikan Sekdakab Inhu Drs H R Erisman MSi mengaku tidak tahu tentang adanya dana hibah yang ditolak Kejari Rengat.
Namun demikian sebutnya, apabila dana tersebut tidak diambil oleh pihak-pihak yang sudah dianggarkan dalam APBD Inhu akan kembali ke kas daerah.
‘’Dana yang ada tidak akan hilang dan apabila tidak digunakan, maka akan kembali ke Kas Daerah,’’ ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Andri Ridwan SH kepada Riau Pos, Selasa (11/6) membenarkan pihaknya tidak boleh menerima hibah dalam bentuk dana tunai.
‘’Dana hibah itu baru sebatas wacana. Tapi memang dalam aturannya, kami tidak boleh menerima hibah dalam bentuk dana atau uang, itu akan menjadi masalah,’’ jelas Andri.(yls)