INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Riau Gelar Sidang Daring Sengketa Informasi Publik

Riau | Selasa, 12 Mei 2020 - 22:34 WIB

Komisi Informasi Riau Gelar Sidang Daring Sengketa Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang secara daring sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). (M ERIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Informasi (KI) Riau menggelar sidang online (daring) sengketa informasi publik, Selasa (12/5/2020). Sidang yang digelar KI Riau ini menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan diskusi dengan teman-teman KI seluruh Indonesia, sidang daring yang kami gelar tadi menjadi sidang daring sengketa informasi publik pertama di Indonesia," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Selasa (12/5/2020).


Dikatakan Zufra, alasan digelarnya sidang daring ini adalah aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pertemuan-pertemuan. 

"Kondisi pandemi corona dan anjuran social distancing dan physical distancing menjadikan kami harus berupaya mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan tugas-tugas. Apalagi ada pula yang work frome home (WFH)," jelas Zufra.

Dijelaskan Zufra, sidang daring yang digelar adalah sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Siti Zubaidah dengan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau.

"Informasi yang disengketakan adalah informasi pertambangan," kata Zufra.

Adapun yang menjadi majelis komisioner dalam sidang daring  perdana KI Riau ini adalah Alnofrizal selaku ketua majelis, Zufra Irwan dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota majelis.

Sementara itu, panitera pengganti KI Riau Didang Muhanna menjelaskan, dalam sidang daring sengketa informasi publik tadi, tiga orang majelis komisioner berada di ruang sidang. Sedangkan pemohon dan termohon berada di kediaman atau kantornya masing-masing.

"Majelis komisioner tetap berada di kantor saat sidang, namun pemohon dan termohon tak hadir dalam ruang sidang. Mereka mengikuti sidang daring di rumah atau kantornya masing-masing," jelas Didang.

Laporan: M Erizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook