JAKARTA (RP) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap kukuh mendorong Gubernur Riau HM Rusli Zainal menunjuk secepatnya pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang kini masih kosong pasca ditinggal Wan Syamsir Yus sejak 1 April lalu.
Hal itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek secara lisan di Jakarta, Kamis (11/4). Menurut Donny panggilan Reydonnyzar Moenek, penunjukkan Plt Sekdaprov merupakan solusi yang cepat dan diperlukan saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
‘’Ini adalah solusinya menjelang ditetapkannya Sekda definitif oleh Mendagri (Menteri dalam Negeri), sehingga pelayanan administrasi di pemerintahan Provinsi Riau tetap berjalan efektif,’’ ujar staf ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Kelembagaan itu.
Dikatakan Donny, Plt Sekdaprov yang tunjuk yang dipayungi dengan keputusan gubernur dapat menandatangani administrasi terkait pengelolaan keuangan pada masa pengunaan anggaran di sekretariat daerah. Dan Plt juga dapat melimpahkan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. ‘’Jadi sebagai Plt Sekda bisa melaksanakan fungsi berkenaan dengan seorang Sekda, karena belum adanya Sekda definitif,’’ terang Donny.
Hal itu, kata Donny, diperbolehkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada. Seperti UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ‘’Jadi ada dasar hukumnya dalam hal situasi yang mendesak, gubernur boleh atau dipandang perlu menunjuk Plt Sekda,’’ ungkap Donny.
Bagaimana dengan tiga nama calon Sekda, yakni Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Riau Ramli Wahid dan Kepala BKD Riau Zaini Ismail yang diajukan Gubernur Riau sejak enam bulan lalu? Donny menegaskan, ketiganya tetap diproses yang kini tengah berlangsung di Kemendagri.
Mengenai keinginan Gubri yang tetap menunggu Sekda yang diisi pejabat definitif, Donny lagi-lagi meminta Gubernur seyogyanya menunjuk Plt Sekda menjelang ditetapkannya Sekda definitif. ‘’Bagaimana misalnya kalau lima tahun tidak ada Sekda (difinitif, red)? Makanya dipandang perlu ditunjuk Plt Sekda yang menjadi kewenangan gubernur,’’ ujarnya.
Karena, sebut Donny, untuk menetapkan Sekda Definitif terkadang memerlukan waktu yang cukup lama. Nama-nama itu, kata dia, mesti dikaji oleh Baperjakat di Kemendagri sebelum dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) oleh pejabat Kemendagri. ‘’Tidak cukup sampai di situ, mereka yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, kemudian akan diproses lagi di Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan baru kemudian diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Kepresnya,’’ terang Donny. (yud)