PEKANBARU (RP) - Kementerian Dalam Negeri diminta harus memberi penegasan untuk menyelesaikan polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Ini dinilai penting untuk menjawab permasalahan roda pemerintahan yang terancam terkendala karena belum tuntasnya penunjukan pejabatan eselon I tersebut.
Apalagi hingga kemarin, Kemendagri tetap bersikukuh meminta Gubernur Riau menunjuk pelaksana tugas (Plt) dan alasan penunjukkan Sekda definitif memerlukan waktu hingga ditandatangani Presiden.
Guru Besar FISIP Universitas Riau Prof Dr Sujianto MSi mengatakan, penegasan Kemendagri dapat ditunjukkan dengan merespon usulan Sekdaprov definitif yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau. ‘’Kemendagri harus menyurati Gubernur Riau untuk solusi kekosongan posisi Sekdaprov tersebut. Apakah usulan diterima atau ditolak, tentunya dengan menyampaikan pertimbangannya,’’ ungkap Sujianto kepada Riau Pos, Kamis (11/4).
Menurut Sujianto, surat dari Kemendagri itu diperlukan untuk menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai dengan surat Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau dapat mengambil sikap agar pelayanan publik dan kegiatan di instansi pemerintahan tidak lumpuh.
‘’Kalau saya melihat, Kemendagri tidak ingin menunjuk Sekdaprov definitif, karena kepala daerah yang mengajukan sedang tersangkut masalah hukum. Ini dikhawatirkan dapat berimbas di kemudian hari. Tapi, itu tetap harus disampaikan, supaya ada kejelasan,’’ sambung Sujianto.
Ia juga mengungkapkan, rentang waktu masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir kemungkinan menjadi pertimbangan. Dimana, Kemendagri ingin Sekdaprov yang baru harus bersifat netral dan tidak bernuansa politik. Pertimbangan lain, menurutnya adalah efisiensi dan rasionalitas peran Sekdaprov Riau yang nantinya akan berhadapan dengan gubernur baru. Sehingga, Mendagri mengusulkan pelaksana tugas (Plt).
Hanya saja, lanjut Sujianto, usulan yang disampaikan Mendagri dinilai belum tepat. Karena pelaksana tugas memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya. ‘’Saya pikir pelaksana tugas kurang efektif. Karena, selain kewenangannya yang terbatas, nantinya juga akan terjadi pergeseran saat ada gubernur baru. Untuk itu, penunjukan Sekdaprov definitif memang harus dilakukan,’’ paparnya.
Sujiono menambahkan, kurang efektifitasnya, karena pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk kebijakan yang strategis. Seperti memutasi jabatan, begitu juga untuk kegiatan yang mengarah pada keuangan dan kepentingan publik. ‘’Yang menyangkut orang banyak itu termasuk kebijakan strategis. Itu yang tidak dimiliki pejabat yang mengemban amanah sebagai pelaksana tugas. Karena dalam aturan administrasi negara, pelaksana tugas hanya berperan untuk kebijakan nonstrategis. Misalnya surat masuk dan surat keluar dan beberapa kebijakan lainnya yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik,’’ terang pria yang menilai kondisi itu secara tidak langsung berimbas pada kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih jauh saat disinggung mengenai adanya beberapa pemikiran tentang penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar untuk menunjuk pelaksana tugas sebagai pengguna anggaran (PA), ia menilai hal itu harus dengan pertimbangan dan kajian yang matang. Pasalnya, penunjukan PA diatur dalam undang-undang sebagai ketentuan tertinggi. Dengan kondisi itu, ia menilai pemikiran tersebut kurang tepat, karena dikhawatirkan dapat bermasalah di kemudian hari. (egp)