KUANTANSENGINGI (RIAUPOS.CO) - BUPATI Kuansing, Drs H Mursini MSi meminta supaya bangunan tiga pilar, masing-masing Hotel Kuansing, Uniks dan Pasar Tradisional Berbasis Modern segera difungsikan secepatnya. Upaya Pemkab Kuansing untuk segera memanfaatkan bangunan tersebut, dikarenakan sudah dilunasinya tunggakan terhadap rekanan pada 2018 yang lalu.
"Semuanya sudah kita lunasi. Tinggal lagi bagaimana secepatnya bangunan ini bisa difungsikam. Sebab tiga pilar tersebut kan sudah diserahkan ke masing-masing OPD terkait. Nanti masing-masing OPD yang bisa menentukan kapan akan difungsikan dan apa kendalanya," ujar Mursini, Ahad (10/3).
Menanggapi permasalahan bangunan tiga pilar tersebut, seperti Hotel Kuansing misalnya, menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ade Fahrer Arif ST menyebutkan, bahwa ada beberapa kondisi bangunan hotel yang harus diperbaiki.
"Untuk tahun ini, kami menganggarkan perencanaan perbaikan gedung dulu. Nanti kita panggil konsultan, karena mereka yang lebih tahu apa saja yang diperbaiki dan berapa anggaranya. Setelah itu, baru tahun 2020 bisa kita lakukan perbaikan. Karena selain bangunan, juga ada masalah instalasi listrik," kata Ade Fahrer.
Ade menargetkan, Hotel Kuansing dapat difungsikan pada tahun 2021 mendatang, tepatnya sesaat sebelum Porprov Riau.
Sementara untuk bangunan Uniks, tidak bisa langsung diserahkan ke Yayasan Uniks. Sebab, universitas tersebut belum berstatus negeri. Dalam aturan, pemerintah hanya boleh menghibahkan bangunan ke sesama pemerintah.
Wariman DW, Asisten I Setdakab Kuansing yang dipercaya menyelesaikan persoalan Uniks mengatakan, bahwa bangunan Uniks hanya bisa diserahkan secara langsung jika universitas tersebut berstatus negeri.
"Unri misalnya, itu tidak masalah dibangun Pemprov Riau. Karena, Unri itu statusnya negeri. Beda dengan Uniks yang masih swasta. Makanya Pemkab mendorong Uniks untuk segera berganti status dari swasta ke negeri. Sehingga, urusan hibah aset mudah dilaksanakan Tapi, itu tak mungkin dalam waktu dekat. Karena itu, kita akan carikan pola terbaik. Sehingga, bangunan segera dimanfaatkan," ujar Wariman.
Pola yang sedang disiapkan oleh Pemkab Kuansing dan Yayasan Uniks adalah kerja sama pemanfaatan (KSP). Menurut Wariman, ada aturan yang membolehkan pola tersebut.
"Pola KSP ini yang paling pas dalam pemanfaatan gedung Uniks. Sebab, pola sewa tak mungkin dilakukan. Di sisi lain, Uniks juga tidak sanggup menyewa," ujar Wariman.
Beda dengan Uniks dan Hotel. Pasar Tradisional Berbasis Modern (PTBM) sudah bisa digunakan pedagang untuk berjualan. Namun, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) belum merelokasi pedagang yang berjualan di jalan raya.
Menurut Kepala Diskopindag Kuansing, Drs Azhar Ali MM, pihaknya saat ini dalam tahap pra relokasi pedagang. Di mana, Diskopindag sedang mendata pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat Telukkuantan.
"Kita data dulu jumlah pedagang, setelah itu kita klasifikasi, mana pedagang basah, mana pedagang kelontong dan mana pedagang mingguan. Setelah itu jalan masuk yang rusak. Nah, kita sudah koordinasi dengan PUPR. Rencana, jalan yang rusak akan diperbaiki dalam waktu dekat," ujar Azhar.
Azhar menambahkan, selain jalan, ada persoalan listrik, air dan puing-puing bekas material yang berserakan.(adv)