BENGKALIS

TPA Terkendala Pengesahan RTRW

Riau | Sabtu, 12 Maret 2016 - 10:56 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Bengkalis belum bisa merealisasikan program pengembangan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena terkendala dengan belum disahkannya RT RW.

Namun demikian, DPK tetap berusaha seoptimal mungkin bagaimana sampah yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa terkelola dengan baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Lahannya sudah ada sekitar 5 hektare, tapi belum bisa kita ganti rugi karena itu tadi, RT RW kita belum disahkan,’’ ujar Kepala DPK Bengkalis H Indra Gunawan, Kemarin.

Menurut Indra, dengan tuntutan saat ini dimana sampah-sampah tidak boleh lagi dibakar melainkan harus diolah, maka pihaknya telah mempersiapkan rencana program pengembangan kawasan TPA di lahan tersebut.

Terlebih dengan semakin ramainya jumlah penduduk, maka semakin meningkat pula volume sampah yang harus dikelola.

‘’Dimana-mana kalau daerahnya semakin maju maka semakin banyak pula volume sampah yang dihasilkan. Tentu untuk mengantisipasi ini, kita butuh lokasi TPA yang memadai dan dengan dukungan teknologi pengolahan sampah yang modern,’’ kata Indra Gunawan.

Disisi lain, menurut Indra Gunawan, kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah juga sangat diperlukan. Kesadaran dimaksud, sambung Indra Gunawan, bukan hanya sekedar tidak membuang sampah sembarangan.

Namun diharapkan bisa lebih dari itu, yaitu dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse dan Recycle. Dikatakan, mengelola sampah dengan sistem 3R dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja, dan tanpa biaya.

Terkait dengan penilaian Adipura untuk tahun 2016, Indra mengatakan, Bengkalis langsung penilaian tahap akhir, karena pada saat penilaian Adipura tahun sebelumnya, nilai Bengkalis sudah tinggi.

‘’Kita tidak dapat Adipura karena faktor kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Selebihnya nilai kita bagus,’’ kata Indra.(adv/e)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook