BENGKALIS

Mutasi, Bupati Berpedoman pada Undang-undang

Riau | Sabtu, 12 Maret 2016 - 10:54 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt) membuat banyak pihak mendesak Bupati segera melakukan mutasi.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi Bupati Bengkalis Amril Mukminin karena memang kondisi tersebut benar adanya. Diketahui, beberapa jabatan yang dijabat plt saat ini adalah Kepala Dinas Pendidikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Tata Praja oleh Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum dan Politik Hj Umi Kalsum dan Asisten Administrasi Umum oleh Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan H Hermanto Baran, serta sejumlah jabatan eselon III.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meskipun mengapresiasi ususlan tersebut, Amril menyatakan dalam waktu dekat, aspirasi itu belum memungkinkan untuk dilakukannya.

Alasannya, karena hal itu memang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang.

‘’Khususnya pasal 162 ayat (3) yang menjelaskan bahwa gubernur, bupati, atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemprov atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,’’ papar Amril, Jumat (11/3), seraya mengutip bunyi pasal tersebut.

Selain itu, tambahnya, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang penggantian pejabat pasca pilkada juga semakin menguatkan hal tersebut.

Terkait dengan ada pendapat bahwa Mendagri telah menganulir larangan tersebut dan membolehkan Kepala Daerah melantik para pejabat yang dianggap penting dan mendesak kendati belum sampai enam bulan usai pelantikan, Amril mengatakan, hingga saaat ini dirinya belum memperoleh pemberitahuan secara resmi.

‘’Baca betul baik-baik pernyataan Mendagri tersebut. Seingat kami dalam berita itu tidak ada Mendagri berkata menganulir ketentuan dalam Pasal 162 ayat (3) UU 8/2015.

Kan tak mungkin ketentuan peraturan perundang-undangan jadi batal demi hukum karena sebuah pernyataan saja,’’ ungkap Amril.(adv/e)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook