RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya 601 guru tingkat SMA di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau pada 2017 mendatang. Bahkan selain pendataan guru, saat ini juga tengah dilakukan pendataan aset dan dokumentasi.
“Ini sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Konkuren atau Pembagian Kekuasaan dalam hal ini dari Pemkab Inhu kepada Pemprov Riau,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Umum H Hendry SSos MSi, Kamis (10/3).
Menurutnya, saat ini sedang disibukkan melalukan pemetaan personel, sarana prasarana, pendanaan dan dokumentasi (P3D).
“Tidak hanya personel untuk tenaga guru, namun ada enam SKPD yang ada di Kabupaten Inhu akan diambil kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi Riau,” sambungnya.
Untuk Dinas Pendidikan sambungnya, kewenangan yang akan diambil alih oleh provinsi yakni pada bidang pendidikan menengah. Sehingga dari pendataan tersebut diketahui sebanyak 601 guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA). Di mana, di antara 601 guru tersebut tidak saja yang berstatus pegawai negeri, namun juga termasuk pegawai honor.
Selama pelaksanaan pendataan terutama pada pemetaan masih terkendala peng-input-an data melalui situs Disdik Provinsi.
“Proses input ke Disdik Provinsi memakai sistem aplikasi dan situs itu belum dapat terbuka. Sehingga belum bisa digunakan untuk percepatan pendataan,” ucapnya.
Masih katanya, dalam tahap proses pendataan ini pihaknya juga belum mengetahui jumlah total pegawai dari enam SKPD yang akan menjadi kewenangan provinsi. Namun demikian, batas waktu untuk pendataan masih ada kesempatan hingga 31 Maret mendatang.
Lebih jauh disampaikan, pada 2 Oktober 2016 mendatang sudah diketahui keputusan dari pemerintah provinsi tentang jumlah pegawai yang akan dialihkan. “Pegawai yang ada hanya sifatnya dialihkan, tentang hak tetap saja sama dengan sebelumnya,” terangnya.(mng)