Akhir Tahun, Anggaran Menumpuk

Riau | Senin, 12 Maret 2012 - 08:58 WIB

PEKANBARU (RP) - Setiap tahun, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menumpuk di masing-masing satuan kerja (Satker).

Penumpukan anggaran ini terjadi pada akhir tahun anggaran, akibatnya tidak semua dana APBN terserap secara maksimal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru mengadakan sosialisasi peraturan perbendaharaan serta evaluasi pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas SPM/SPeD/LKPP dan mempercepat penyerapan anggaran di Hotel Ratu Mayang Garden, Sabtu (10/3).

Kepala KPPN Pekanbaru, Rafael Widiestumargianto, kepada Riau Pos menjelaskan, dilakukannya sosialisasi ini karena penyerapan anggaran APBN tahun anggaran 2011 sebesar 91,25 persen atau Rp3.258.901.763.081 dari pagu DIPA tahun 2011 sebesar Rp3.571.378.325.000.

‘’Penyerapan anggaran yang tidak proporsional menumpuk pada akhir tahun anggaran. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan yang sering terjadi pada saat pembuatan/pengajuan Surat Perintah Membayar (SMP),’’ jelasnya.

Dijelaskannya, kesalahan yang sering terjadi pada saat pengajuan SPM adalah penggunaan format SPTB GU dan SPTB LS yang tidak tepat, pencantuman kode output pada SPTB yang tidak sama dengan SPM, pencantuman nomor DIPA pada SPM yang tidak tepat, penulisan kode jenis SPM yang tidak tepat, penggunan akun yang tidak tepat, penulisan uraian pembayaran pada SPM yang sering salah, kesalahan hitungan pada SPTB daftar nominatif jumlah tidak sama dengan SPM, tanda tangan SPM, ringkasan kontrak, SPTB, daftar nominatif tidak boleh scan atau fotokopi.

‘’Kesalahan-kesalahan seperti ini sering diabaikan sehingga anggaran tidak bisa dicairkan,’’ katanya lagi.

Dikatakan Rafael, KPPN Pekanbaru mengurusi Satker di Pemprov Riau, Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rohul, Pelalawan dan Siak. Dari enam daerah ini sebanyak 360 Satker yang dilayani.

‘’Peserta yang ikut sosialisasi ini lebih kurang 700 orang karena setiap Satker kita minta mengirimkan dua orang utusannya dan kita berharap sosialisasi ini bisa terserap peserta hingga 87 persen,’’ tuturnya.

Ditegaskannya, ada hal baru pada pembuatan SMP tahun 2012 yang harus diketahui Satker, yakni terdapat dua NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yakni diisi NPWP rekanan/pihak ketiga penerima pembayaran sesuai ketentun perpajakan untuk pengenaan, misalnya PPh pasal 22 dan satu lagi diisi NPWP bendahara pemerintah sesuai ketentuan perpajakan untuk pengenaan PPh.

NPWP kedua diisi rekanan/pihak ketiga penerima pembayaran terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

‘’Setiap merubah SPM pada aplikasi SPM harus ditransfer ulang. Apabila tidak dilakukan akan berakibat pada kode barcode yang terdapat dalam Arsip Data Komputer (ADK) tidak sama dengan yang tercetak pada SPM,’’ sebutnya.

Ditegaskan Rafael, SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN tidak dapat dibatalkan, perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi, yakni kesalahan pembenanan pada akun, kesalahan pencantuman kode fungsi, kegiatan, sub fungsi dan sub kegiatan.

Sementara koreksi data pada KPPN dilakukan terhadap data setoran penerimaan negara melalui bank/pos persepsi dan data pengeluaran atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2M.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook