Bentrok Warga-RAPP Berakhir Damai

Riau | Senin, 12 Maret 2012 - 08:51 WIB

Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.com

Bentrok yang terjadi antara masyarakat Gunung Sahilan dengan PT RAPP beberapa waktu lalu berakhir damai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perdamaian itu dituangkan dalam tujuh kesepakatan antara Ninik Mamak Gunung Sahilan dan PT RAPP.

Hal ini terjadi dalam pertemuan antara perwakilan Ninik Mamak Masyarakat Adat Gunung Sahilan dengan perwakilan PT RAPP di kediaman Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, H Tenas Effendy, Jalan Lintas Timur, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (10/3).

Menanggapi kesepakatan ini, H Tenas Effendy mengatakan, intinya permasalahan yang terjadi harus dicari penyelesaiannya satu per satu. ‘’Yang kita inginkan penyelesaian peristiwa pada tanggal 6 kemarin.

Dengan demikian masalah itu tidak berkembang. Yang sakit diobati, yang rusak diperbaiki, dan kesepakatan menghentikan sementara kegiatan yang terjadi di daerah sengketa itu,’’ ujar Tenas.

Dijelaskannya, yang diinginkan adalah masalah ini jangan sampai berkembang menjadi lebih besar. Untuk penyelesaian permasalahan ini, juga sudah dibentuk tim dari kecamatan. Selain itu, untuk sanksi adat yang akan diberlakukan kepada perusahaan, bentuknya nanti akan dibicarakan.

Tenas mengatakan, perusahaan itu adalah perusahaan yang membuka lapangan kerja di daerah.

‘’Jika ditanya apakah perusahaan itu memberi manfaat, kita harus melihat dari sisi mana dulu. Intinya, kita hargai siapapun yang masuk. Namun harus bisa saling berdampingan, harus tercipta keselarasan. Hargai hak-hak adat masyarakat, masyarakat juga harus terbuka dalam menghadapi permasalahan seperti ini. Karena itu, masyarakat dan perusahaan harus bisa menahan diri serta mencari solusi terbaik dari permasalahan ini,’’ papar Tenas.

Salah satu ninik mamak yang hadir dalam pertemuan, Datuk Sinaro dari Persukuan Domo, H Armanto SE seusai pertemuan kepada Riau Pos mengatakan, pembahasan kali ini intinya, menyampaikan kembali hasil rapat sebelumnya yang dilaksanakan 8 Maret 2012, untuk mengevaluasi dan menyepakati hal-hal tersebut.

‘’Intinya kita mencoba memberikan pemahaman terhadap pihak perusahaan tersebut bagaimana kita bisa duduk bersanding, berdiri bersenggolkan bahu. Untuk sama-sama, keinginan kita di dalam hidup berdampingan dengan pihak perusahaan. Walaupun itu sudah terjadi konflik dan salah paham antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan,’’  jelas Armanto .

Dikatakannya, memang ada sebagian tuntutan dari masyarakat mengenai permasalah lahan, namun tuntutan itu untuk sementara belum dibahas.

‘’Sekarang kita mencoba, karena di situ ada terjadinya kecelakaan, kerugian dan pelanggaran hukum-hukum adat, maka pada hari ini kita sudah merumuskan semuanya itu. Masalah sanksi adat, pada dasarnya mereka menyanggupi apapun nantinya, mereka siap untuk membayar dan mengganti, dan itupun kami belum bisa menjawab sanksi apa sebenarnya yang harus kami berikan pada pihak perusahaan, walaupun di dalam adat itu sudah ada kerangka-kerangka sanksi tentang apapun perbuatan kemenakan ataupun orang lain terhadap sanksi adat tersebut,’’ papar Armanto lagi.

Hukum adat yang dilanggar oleh perusahaan, diuraikan Armanto adalah ketika masyarakat ingin mengadakan perundingan, pihak perusahaan menghadang, serta mengejar sehingga ninik mamak ini berlari-lari seakan-akan sudah tidak bermarwah lagi. Ini menunjukkan adanya perlawanan tanpa musyawarah terlebih dahulu.

Diungkapkan Armanto, secara umum keberadaan perusahaan kepada masyarakat tentu bermanfaat, namun ada kelompok-kelompok tertentu beranggapan perusahaan itu hadir hanya merugikan masyarakat.

‘’Harapan kita setelah pertemuan itu timbul niat baik dari kedua belah pihak akan mengadakan dialog-dialog selanjutnya. Kami akan rumuskan kembali hasil ini di kampung, apa lagi yang mesti kita tuntut. Kalau memang tanah 2.000 hektar itu ingin kita tuntut, maka kita coba rumuskan kembali dan kita cari celah hukumnya,’’ tukas Armanto.

Sementara itu, Social Capital Manager PT RAPP, Rudy Tianda saat diminta tanggapannya mengenai hasil pertemuan ini mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, pada prinsipnya dimanapun PT RAPP berusaha, bisa menjalankan beroperasi secara berkesinambungan dan juga bisa hidup berdampingan dengan masyarakat di sekitar areal operasional.

‘’Sebenarnya, konflik ini tidak ada yang menginginkan. Artinya kejadian ini, juga adalah kejadian perkembangan di lapangan yang juga tidak diharapkan oleh semua pihak. Kita sudah mewanti-wanti kepada tim operasional kita untuk dapat menahan diri dan menghindari terjadinya bentrokan. Kalaupun yang terjadi kemarin itu, kita sangat menyesalkan adanya kejadian itu,’’ jelas Rudy.

Dikatakannya, berbicara masalah lahan, secara garis besar klaim oleh masyarakat ini sebenarnya dulu sudah pernah diajukan ke manajemen dan dari data yang dimiliki perusahaan, masalah itu sudah pernah diselesaikan, ada kesepakatan dengan masyarakat saat itu.

‘’Hanya mungkin perkembangan sekarang tuntutan itu muncul kembali. Terkait tuntutan lahan untuk pemekaran desa, mungkin lebih tepat jika diajukan kepada pemerintah. Karena kita sendiri RAPP, tidak pernah diberikan lahan. Kita hanya diberikan izin konsesi, untuk berusaha, tetapi lahan itu adalah tetap milik negara, bukan milik perusahaan. Kita hanya punya hak kelola, sehingga PT RAPP tidak mempunyai kewenangan untuk melepaskan atau memberikan lahan kepada pihak lain,’’ ungkap Rudy.

Dikatakannya lagi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat dan perusahaan mendinginkan suasana terlebih dahulu dengan bersepakat untuk tidak melakukan aktifitas pengelolaan di wilayah yang disengketakan.

‘’Areal yang dipermasalahkan di kompartemen B 008 seluas 35 hektar, ini ya sementara para pihak menahan diri untuk sama-sama tidak mengelolanya,’’ kata Rudy.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan, Rudy menanggapinya bahwa pada prinsipnya PT RAPP tidak berkeberatan.

‘’Sesuai dengan pembicaraan tadi, sanksi adat itu akan dibicarakan terlebih dahulu oleh Ninik Mamak di Kenegerian Gunung Sahilan. Artinya, ini akan ada pertemuan lebih lanjut untuk dimusyawarahkan lagi,’’ ujar Rudy.(Ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook