Ketua BK : Pimpinan DPRD Langgar Aturan

Riau | Selasa, 12 Februari 2019 - 09:26 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna DPRD Riau yang digelar, Senin (11/2) menuai polemik. Pasalnya rapat dengan agenda penyerahan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah tersebut tidak memenuhi kuorum. Atau batas minimal kehadiran anggota DPRD Riau. Dimana pada saat rapat, hanya 29 orang anggota yang hadir. Sedangkan batas kuorom adalah sebanyak 33 orang.

Atas kondisi tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ilyas HU melaksanakan aksi walkout atau keluar dari rapat. Ia beralasan jika rapat tersebut tetap dilanjutkan, maka hasil keputusan rapat adalah cacat hukum. “Tadi jelas baru 29 orang fisiknya. Semestinya harus 33 orang. Tapi kalau pimpinan (DPRD) melempar ke forum berarti, pimpinan itu yang melanggar aturan,” ucap Ilyas usai keluar dari ruang rapat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan, dalam sebuah paripurna yang diadakan DPRD syarat utamanya adalah kecukupan anggota DPRD yang hadir. Di dalam aturan, dikatakan dia jelas disampaikan jumlah kuorum adalah 50 persen anggota dewan ditambah satu orang. Jika total anggota DPRD Riau ada 65 orang, maka jumlah anggota yang hadir haruslah 33 orang.

Diakui dia, didalam absen rapat jumlah anggota dewan yang hadir saat itu sudah kuorum. Namun yang menjadi masalah, aturan menyebut bahwa kuorum rapat berdasarkan kehadiran fisik. Bukan jumlah tanda tangan pada saat rapat. Maka ia memastikan kegiatan yang digelar jelang siang itu tidak sah.

“Laporan LKPJ hari ini tidak sah. Saya sudah sampaikan ke forum. Berarti melanggar. Kalau fisik itu harus 50 persen tambah 1. Berarti 33 orang. Tengok fisik. UU nya kan tengok fisik. Bukan tanda tangan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Riau menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah. Rapat tersebut sebelumnya sempat molor sekitar 1 setengah jam. Dari jadwal pukul 10.00 wib, baru dimulai pukul 11.30 wib. Itu disebabkan banyak anggota dewan yang tidak hadir tepat waktu. Hingga akhirnya pimpinan DPRD, yakni Septina Primawati yang saat itu memimpin melempar kelanjutan rapat ke forum. Sehingga akhirnya rapat dilanjutkan dengan jumlah fisik anggota dewan yang tidak sampai 33 orang.

Usai rapat, Ketua DPRD Riau Septina Primawati membantah rapat tidak kuorum. Kata dia sudah ada 36 orang anggota dewan yang menandatangani abesn rapat. Soal komentar Ilyas HU yang menyebut pimpinan DPRD langgar hukum, Septina lebih memilih untuk tidak mengomentari. ”Saya lemparkan ke forum, forum setuju untuk dilanjutkan ya dilanjutkan. Kenyataannya teman-temab sudah 36 orang tanda tangan,” ucapnya.

Saat ditanya alasan dirinya melempar ke forum, dirinya mempertimbangkan jadwal rapat yang sudah molor cukup lama. Kemudian juga mempertimbangkan bahwa keputusan tertinggi dalam lembaga DPRD berdasarkan paripurna. Soal kondisi anggota dewan yang jarang hadir rapat, dirinya kembali mengingatkan bahwa seluruh anggota dewan harus patuh terhadap jadwal yang telah ditentukan Banmus.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau kepada rekan-rekan, bahkan kepada ketua fraksi diharapkan komitmen masing-masing,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook