DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kondisi udara tidak sehat dan membahayakan pada Selasa (11/2), menunjukkan pada level 449 PSI sudah sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu, Pemko melalui Dinas Pendidikan Kota Dumai langsung mengambil kebijakan dan menginstruksikan kepada seluruh sekolah di daerah itu memperlambat jam masuk sekolah dan jam pulang disesuaikan.
‘’Kalau biasanya masuk pukul 07.15 WIB maka diperlambat sampai pukul 08.00 WIB atau bahkan lebih disesuaikan dengan kondisi ketebalan kabut asap. Karena setakat ini kabut asap mulai menghilang sekitar pukul 09.00 WIB,’’ kata Kadis Pendidikan Kota Dumai, Drs H Sya’ari MP.
Menurutnya, ini khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Sungaisembilan, Medangkampai dan Bukitkapur.
Sedangkan untuk sekolah yang berada di kecamatan lainnya, disesuaikan saja. Jika memang kabut asap menebal maka diharuskan memperlambat jam masuk sekolah.
Sya’ari menjelaskan arahan kebijakan memperlambat jam masuk sekolah sampai kondisi kabut asap membaik. Dan jika masih berkelanjutan maka tindakan berikutnya barulah meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Untuk itu, para kepala sekolah diminta melaksanakan instruksi tersebut mengingat pentingnya kesehatan anak-anak dan berbahayanya kualitas udara yang terjadi pada pagi hari saat kabut asap tebal.
Selain itu, Kadis Pendidikan juga menegaskan tidak ada aktivitas di luar sekolah termasuk kegiatan olahraga, upacara dan senam. Begitu juga dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya selama kabut asap masih berlangsung.
‘’Instruksi ini sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah melalui SMS center. Saya mengimbau supaya kebijakan ini dilaksanakan di sekolah, jangan sampai anak-anak terganggu kesehatannya,’’ ujarnya. (afr)