Pengurus Koptan Siaga Makmur Mengadu ke Bupati

Riau | Rabu, 12 Februari 2014 - 08:31 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Perwakilan Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Selasa (11/2) mengadu ke Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, terkait permasalahan pola KKPA kebun kelapa sawit.

Mereka menilai kebun kelapa  sawit pola KKPA itu saat ini masih dikelola oleh mantan Ketua Koptan H Basri Lubis yang statusnya sebagai terdakwa yang berhubungan langsung dengan PT Togas Gopas anak perusahaan dari PT Torganda Grup.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kehadiran Perwakilan Koptan Siaga Makmur, mengadu dan meminta Bupati Rohul untuk membantu petani dalam permasalahan yang dialaminya. Pertemuan di lantai III kantor bupati itu, selain Bupati Rohul, hadir Asisten I Setda Rohul Drs M Munif MSi, Camat Tambusai Zahrial Luthfi SSos MSi, Kepala Desa Tambusai Timur Zulkarnain, Ketua Koptan Siaga Makmur Budiman Lubis dan anggota Koptan dan perwakilan PT Togos Gopas Gofar Pane.

Ketua Koptan Siaga Makmur Budiman Lubis yang terpilih 5 Oktober 2012 lalu, dihadapan Bupati Rohul mengaku, mantan Koptan Siaga Makmur H Basri Lubis yang statusnya sebagai terdakwa, masih mengelola Koptan tersebut hingga saat ini.

Mereka meminta Pemda Rohul, untuk mengukuhkan Budiman Lubis sebagai pengurus yang sah dan bermitra langsung dengan PT Togos Gopas, sebab H Basri Lubis status sudah terdakwa, dalam kasus dugaan penggelapan dana anggota Kelompok Tani Siaga Makmur sekitar Rp7,2 miliar dari pelaksanaan pola PIR-KKPA 2011 dan 2012.

Koptan meminta Bupati Rohul melakukan mediasi, agar PT Togos Topas untuk memutuskan hubungan kerja sama dengan terdakwa H Basri Lubis, sebab Koptan Siaga Makmur sudah mempunyai pengurus baru.

Menangapi aspirasi dari Pengurus Koptan Siaga Makmur tersebut, Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi menyebutkan, pemerintah daerah siap mediasi dan mencarikan solusi dari permasalahan tersebut.

Sehingga anggota Koptan Siaga Makmur Desa Tambusai Timur tidak dirugikan dari kerja sama Pola PIR KKPA dengan PT Togas Gopas.

Terkait tuntutan Pengurus Koptan Siaga Makmur agar PT Togas Topas membayarkan hasil pola KKPA kepada pengurus yang baru, bupati meminta kepada PT Togas Gopas, terhitung Januari 2014, untuk membayarkan pola KKPA kepada Pengurus Koptan Siaga Makmur, tidak lagi berhubungan dengan mantan Ketua Koptan H Basri Lubis yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Dia meminta Pengurus Koptan Siaga Makmur dan PT Togas Gogas transparan terhadap hasil pola KKPA. Di mana penghasilan dalam satu bulan diberi tahu kepada anggota kelompok tani. Sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.

Dalam pertemuan itu, perwakilan PT Togas Gopas Gopar Pane saat ditanya Bupati Rohul terkait pembayaran pola KKPA kepada Pengurus Koptan Siaga MAkmur yang baru, ia mengaku bersedia untuk membayarkan kepada Pengurus Koptan yang baru.

Hasil pertemuan itu, Koptan Siaga Makmur dan PT Togas Gopas membuat perjanjian apa yang sudah disepakati bersama saat dimediasi oleh Bupati Rohul. Bupati mengingatkan kepada Pengurus Koptan Siaga Makmur, bila perusahaan tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi perjanjian bersama, agar melaporkan ke dirinya.

‘’Kita akan panggil perusahaan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk melihat apakah perjanjian yang sudah ditandatangani itu, berjalan di lapangan,’’ tuturnya meminta Koptan Siaga Makmur dirubah statusnya menjadi Koperasi Unit Desa.

Majelis Tunjuk Hakim Mediator

Sementara itu, Selasa (11/2), kasus dugaan penggelapan dana pola PIR-KKPA Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai senilai Rp7,2 miliar dengan terdakwa Basri Lubis (Mantan Ketua Koptan) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dikawal puluhan anggota Koptan Siaga Makmur dan aparat kepolisian berpakaian lengkap dan preman.

Dalam persidangan kasus perdata di PN Pasirpangaraian, diarahkan kejalan damai. Hadir Hakim Ketua Tumpanuli Marbun SH MH  beranggotakan Ferri Irawan SH dan Lia Yuannita SH. Majelis hakim menginstruksikan kepada penggugat diwakili Mustafa (tokoh masyarakat) untuk menunjuk mediator bersertifikasi sebagai juru damai.

‘’Walau harus diselesaikan jalan damai, kedua belah pihak agar tidak saling bersikeras. Sehingga perkara ini cepat selesai,’’ kata Ketua Majelis di sidang perkara non legitigasi di PN Pasirpangaraian.

Namun karena anggota Koptan Siaga Makmur menyerahkan sepenuhnya kepada hakim, Ketua Majelis menunjuk hakim mediator bersertifikasi dari PN Pasirpengaraian yakni Menata Binsar Samosir SH.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook