Bakal Periksa Tempat Percetakan

Riau | Sabtu, 12 Januari 2019 - 13:20 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Dumai terus melakukan pengembangan terhadap kasus uang palsu (upal) dengan nilai Rp500 juta lebih. Apalagi kasus itu melibatkan oknum polisi Polres Bengkalis. Untuk oknum polisi tersebut, Polres Dumai menyerahkan kasusnya ke Polres Bengkalis.

“Akan melakukan pemeriksaan tempat percetakan di Pekanbaru,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Jumat (11/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, pria yang akrab disapa Restika tidak menjelaskan, secara rinci di mana tempat percetakan tersebut. “Kasus ini masih pengembangan, nanti juga akan memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia, namun kan tidak bisa serta merta, kami harus ajukan surat dulu,” jelasnya.

Satreskrim Polres Dumai mengungkapkan peredaran  upal  nilainya cukup besar sekitar Rp506.300.000. Pengungkapan peredaran upal itu melibatkan oknum polisi dari Polres Bengkalis. Ada dua tersangka yang diamankan berinisial MF (28) warga Dumai, RW (34) warga Bengkalis .

Penangkapan berawal pada, Sabtu (5/1) kemarin sekira pukul10.00 WIB, tim Opsnal dan penyidik pembantu mendapati informasi dari warga  seorang laki laki berinisial MF melakukan dugaan menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai  Rp27.000.000.

Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka MF di Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan  Tanjung Palas Kota dumai. MF mengaku mendapat upal itu dari RW kemudian diamankan lagi uang palsu dari tangan RW  senilai sekitar Rp 479.300.000. RW mengaku mendapat uang itu dari oknum polisi Polres Bengkalis berinisial E.(gem)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai )









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook